WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal resmi per 1 Juli 2025. Tercatat ada 96 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi secara resmi oleh OJK.
Pembaruan ini menandai komitmen OJK dalam memperketat pengawasan terhadap industri keuangan digital. Sekaligus melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal.
Langkah ini dibarengi dengan tindakan tegas Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang merupakan kolaborasi antara OJK, BSSN, Kominfo, dan Kepolisian.
Hingga pertengahan Juni 2025, Satgas telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal. Serta menindak enam pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi bodong.
Mulai 31 Juli 2025: Pinjol Wajib Lapor ke SLIK
Sebagai bagian dari integrasi data keuangan nasional, seluruh pinjol legal wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)—sebelumnya dikenal sebagai BI Checking—mulai 31 Juli 2025.
Aturan ini tertuang dalam POJK No. 11 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akurasi penilaian risiko kredit.
“SLIK akan menjadi salah satu alat penting dalam mengevaluasi kelayakan pinjaman pengguna. Sekaligus memperkuat pengawasan risiko oleh otoritas,” kata juru bicara OJK dalam rilis resminya.
Penurunan Jumlah Pinjol Legal
Jumlah pinjol legal mengalami sedikit penurunan dibanding Januari 2025 yang tercatat sebanyak 97 entitas. Salah satu perusahaan yang izinnya telah dicabut adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) sejak 24 April 2025.
Perubahan ini menunjukkan bahwa OJK secara aktif mengevaluasi kelayakan dan kepatuhan setiap penyelenggara.
Waspadai Modus Pinjol Ilegal
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus pinjol ilegal yang kerap menyasar korban melalui SMS, media sosial, atau aplikasi tidak resmi. Ciri-ciri umum pinjol ilegal antara lain:
- Proses pencairan instan tanpa pengecekan BI Checking/SLIK
- Permintaan akses penuh ke kontak dan data pribadi
- Penagihan agresif, intimidasi, dan penyebaran data pribadi
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan tidak terdaftar di OJK
Cara Cek Legalitas Pinjol
Masyarakat bisa memverifikasi legalitas pinjol melalui:
- Situs resmi OJK: www.ojk.go.id
- Aplikasi OJK Mobile
- Kontak OJK: Telepon 157 atau WhatsApp 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Contoh Daftar 10 Pinjol Legal Resmi OJK per Juli 2025:
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
- Amartha – https://amartha.com
- Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
- Boost – https://myboost.co.id
- Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
- Findaya – https://findaya.co.id
- Modalku – https://modalku.co.id
- KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
- Maucash – https://maucash.id
Daftar lengkap 96 pinjol resmi dapat diakses melalui situs OJK dan aplikasi OJK Mobile.
Dengan semakin masifnya aktivitas pinjol ilegal, OJK bersama Satgas PASTI menegaskan bahwa edukasi dan pengawasan adalah dua kunci utama perlindungan masyarakat.
Masyarakat diminta tidak tergoda kemudahan instan dan selalu memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar resmi dan melaporkan ke SLIK mulai akhir Juli nanti. (han)









