CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mangrove: Benteng Pesisir dan Penyangga Iklim Indonesia

Hanna Hanifah
28 Juli 2025
Mangrove: Benteng Pesisir dan Penyangga Iklim Indonesia

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Dolly Priatna, Pengajar Program Studi Manajemen Lingkungan Universitas Pakuan / Anggota IUCN Commission on Ecosystem Management / Direktur Eksekutif Belantara Foundation. (foto: ist)

Oleh: Dolly Priatna, Pengajar Program Studi Manajemen Lingkungan Universitas Pakuan / Anggota IUCN Commission on Ecosystem Management / Direktur Eksekutif Belantara Foundation (Mangrove: Benteng Pesisir dan Penyangga Iklim Indonesia)

WWW.PASJABAR.COM – Peringatan World Mangrove Day 2025 dengan tema “Coastal Biodiversity & Climate Buffer” menjadi momentum penting. Untuk menegaskan kembali peran mangrove sebagai benteng pesisir sekaligus penyimpan karbon biru. Indonesia, yang memiliki 3,36 juta hektare mangrove—terluas di dunia—memegang tanggung jawab besar. Dalam melindungi ekosistem yang kaya keanekaragaman hayati ini.

Mangrove bukan sekadar tegakan pohon bakau di tepi pantai; ekosistem ini merupakan rumah bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung air, dan mamalia. Serta sekaligus menjadi “nursery ground” atau tempat pembesaran alami. Bagi berbagai jenis biota laut termasuk ikan-ikan yang menopang kehidupan jutaan masyarakat pesisir. Secara ekologis, mangrove meredam abrasi, menahan tsunami, menyaring polutan, dan menyerap karbon signifikan—fungsi vital di tengah krisis iklim global.

Selama bertahun-tahun, perlindungan mangrove di Indonesia berjalan melalui berbagai kebijakan. Seperti Perpres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dan Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut bersifat strategis dan koordinatif. Tanpa panduan teknis yang mengikat. Fragmentasi kebijakan dan tekanan pembangunan pesisir kerap memicu alih fungsi mangrove menjadi tambak atau infrastruktur.

Baca juga:   Sekda Jabar Ajak PKK Kota Bandung Tangani Persoalan Sampah

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai regulasi payung pertama. Yang mengatur perlindungan dan pemulihan mangrove secara terpadu—baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

PP yang disahkan pada 5 Juni 2025 ini memperkenalkan terobosan penting: penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berbasis sains, moratorium alih fungsi mangrove di area kritis. Serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Lebih dari itu, regulasi ini mendorong kolaborasi lintas sektor—pemerintah pusat, daerah, akademisi, swasta. Dan masyarakat lokal—agar pengelolaan mangrove berjalan konsisten dari perencanaan hingga pemantauan.

Meski demikian, implementasi PP 27/2025 di lapangan tidak lepas dari tantangan. Sejumlah kebijakan pemerintah lain masih berpotensi menghambat pelaksanaannya. Karena adanya tujuan yang tumpang tindih antara perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi.

Baca juga:   Arsenal Hajar Villa 4-1: Martin Zubimendi Ungkap Kunci "Keran Gol" Meriam London Terbuka

UU Cipta Kerja dan turunannya, misalnya. Memprioritaskan percepatan investasi di wilayah pesisir untuk proyek akuakultur, pariwisata, dan infrastruktur. Yang kadang mengesampingkan perlindungan ekologis. Program nasional seperti “Shrimp Estate” juga mendorong ekspansi tambak ke wilayah pesisir. Yang kerap tumpang tindih dengan ekosistem mangrove.

Sementara itu, proyek energi dan infrastruktur skala besar yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki proses perizinan yang lebih cepat. Sehingga berpotensi melewati penilaian lingkungan ketat. Ditambah lagi, program rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga secara parsial sebelum PP 27/2025 menyebabkan ketidakterpaduan metode restorasi, pemantauan, dan pelaporan.

Harmonisasi Kebijakan dan Koordinasi Lintas Sektor

Mengatasi tantangan tersebut membutuhkan harmonisasi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor. Integrasi kawasan perlindungan mangrove ke dalam RTRW serta penegakan NSPK baru akan membantu menyelaraskan prioritas pembangunan dengan perlindungan ekologi. Target perlindungan mangrove perlu dimasukkan ke dalam penilaian Proyek Strategis Nasional. Sementara masyarakat pesisir dan industri lokal perlu didorong. Melalui insentif ekonomi seperti skema karbon biru, pembayaran jasa ekosistem, serta pengembangan mata pencaharian berkelanjutan.

Baca juga:   Ranking FIFA Usai Indonesia Vs Arab Saudi

Dengan kebijakan yang terintegrasi, partisipasi masyarakat, dan dukungan pendanaan inovatif, PP 27/2025 berpotensi menjadi tonggak penting perlindungan mangrove Indonesia. Sekaligus memperkuat komitmen terhadap SDGs serta “Global Target 30×30”, yaitu target ambisius yang bertujuan untuk melindungi setidaknya 30% daratan dan lautan Bumi. Sebagai kawasan lindung pada tahun 2030.

Fakta: Mangrove Indonesia & PP 27/2025

Mangrove Indonesia:

  • Luas mangrove: ±3,36 juta hektare (terluas di dunia, ±20% mangrove global).
  • Menyimpan karbon biru ±950 ton/ha—penting untuk mitigasi perubahan iklim.
  • Habitat bagi ±327 spesies fauna, termasuk ikan, burung air migran, dan kepiting bakau.

Pokok Penting PP No. 27/2025:

  • Berlaku untuk mangrove di dalam dan di luar kawasan hutan (APL/pesisir).
  • Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berbasis sains.
  • Moratorium alih fungsi lahan pada area mangrove kritis.
  • Memperkuat pendataan nasional mangrove dan mekanisme pemantauan terpadu.
  • Mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat lokal. (*)
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mangrove Indonesiaperan mangroveWorld Mangrove Day 2025


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.