CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Dedi Mulyadi Imbau Bebaskan Tunggakan PBB, Begini Penjelasan Sekda

Uby
15 Agustus 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. (Uby/pasjabar)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Cimahi, www.pasjabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan. Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat resmi yang sudah dikirimkan ke 27 bupati dan wali kota di Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghapus PBB tahun berjalan, melainkan tunggakan lama.

“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).

Baca juga:   Bey Machmudin akan Pecat ASN jika Tidak Netral saat Pilkada

Fokus pada Wajib Pajak Perorangan

Herman menegaskan, pembebasan tunggakan yang dimaksud hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan.

Pemprov Jabar menilai langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi realisasi pajak daerah, serupa dengan keberhasilan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pernah dilakukan sebelumnya.

Menurut Herman, program serupa pada PKB terbukti mampu meningkatkan realisasi penerimaan meski secara catatan ada tunggakan yang dihapuskan.

Baca juga:   Gubernur Jabar Terapkan Kebijakan Larangan Hukuman Fisik bagi Siswa

Minim Risiko dan Keputusan di Tangan Daerah

Berdasarkan pengecekan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar, tingkat pembayaran tunggakan PBB di sebagian besar kabupaten/kota tergolong rendah. Karena itu, risiko kehilangan potensi pendapatan dinilai minimal.

“Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan berikutnya,” ujar Herman.

Meski demikian, Herman menekankan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota karena penarikan PBB adalah kewenangan daerah masing-masing.

Baca juga:   Bojan Hodak Buka Suara: Syarat Kembali ke Persib Bagi Duo Hehanussa & Update Cedera Saddil Ramdani

Isu Kenaikan PBB 1.000 Persen Sudah Reda

Selain membahas pembebasan tunggakan, Herman juga menyinggung polemik kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Kota Cirebon.

Ia memastikan masalah tersebut sudah selesai. Kenaikan itu merupakan kebijakan tahun 2024 sebelum wali kota yang sekarang dilantik, dan kini sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Dengan kebijakan pembebasan tunggakan ini, Pemprov Jabar berharap kabupaten/kota dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tahun berjalan sambil meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan PBB.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Bappenda JabarDedi Mulyadigubernur jawa baratHerman Suryatmankabupaten kota Jabarpajak bumi dan bangunanpajak daerahPBBpembebasan pajakPemprov JabarPKB


Related Posts

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
PSEL
HEADLINE

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026
peradaban sunda dedi
HEADLINE

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

19 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.