WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan PLN pada periode November hingga Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui laman resminya menyatakan, tarif listrik tetap mengikuti ketentuan triwulan IV tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan kondisi ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan menahan kenaikan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kemampuan masyarakat.
Kebijakan Stabilitas Energi dan Perlindungan Konsumen
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi setiap tiga bulan.
Dalam peraturan tersebut, penentuan tarif memperhitungkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi tersebut mengalami fluktuasi, pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif hingga akhir Desember 2025.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani oleh potensi kenaikan harga energi di tengah situasi ekonomi yang masih memerlukan penguatan daya beli.
Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN — baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas pemerintah — tanpa membedakan sistem pembayaran prabayar atau pascabayar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Rincian Tarif Listrik PLN November 2025
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 November 2025:
1. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
-
R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
-
P-1/TR (kantor pemerintah) 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
-
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bersubsidi
-
Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
-
Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2025, memberikan kepastian bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang pergantian tahun. (han)












