BANDUNG, WWW.PASJAB.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Setiawan akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Bukan hanya Wakil wali Kota Bandung, Erwin Setiawan juga ditetapkan tersangka bersama Rendiana Awangga dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan berbagai alat bukti yang dinilai kuat mengarah pada keterlibatan kedua pejabat tersebut.
Menurut Irfan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia proyek.
Praktik tersebut disebut sebagai bagian dari pola yang merugikan tata kelola pemerintahan dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Irfan.
Proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Kendati demikian, Kejari belum membeberkan secara detail jumlah proyek maupun nilai indikasi kerugiannya, mengingat penyidikan masih berjalan.
Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan.
Hal ini karena Kejari masih harus menyesuaikan tindakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
“Kami tetap menunggu proses sesuai aturan. Ketika syarat terpenuhi, langkah penahanan dapat dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lanjutan, dan Kejari memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. (ave)












