BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Agama (PA) Kelas I Bandung membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diduga melibatkan Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut tercatat diajukan secara elektronik (e-court) pada 10 Desember 2025 lalu dan kini telah masuk dalam tahapan awal persidangan.
Meski tidak secara terbuka menyebut identitas para pihak, PA Bandung mengonfirmasi adanya perkara cerai gugat dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Perkara tersebut terdaftar atas inisial AA sebagai penggugat dan MDK sebagai tergugat, yang disinyalir merujuk pada Atalia Praratya dan Muhammad Ridwan Kamil.
Humas PA Kelas I Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pengadilan belum mengetahui secara detail alasan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat. Namun, pengadilan telah memproses administrasi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar ada gugatan cerai yang didaftarkan pada 10 Desember 2025 secara e-court. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan awal,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi.
Tahapan Mediasi Dijadwalkan dalam Waktu Dekat
Ikhwan menjelaskan, sesuai prosedur hukum acara di Pengadilan Agama, tahapan persidangan akan diawali dengan proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi bertujuan untuk membuka ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan.
Namun demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan apakah penggugat maupun tergugat akan hadir secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum dalam proses persidangan mendatang.
“Untuk kehadiran para pihak maupun kuasa hukumnya, kami masih menunggu pada saat sidang nanti,” kata Ikhwan.
Sebelumnya, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, juga membenarkan bahwa Atalia Praratya telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Ia menyebutkan bahwa agenda mediasi direncanakan akan digelar pada 17 Desember 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait gugatan cerai tersebut. Pengadilan Agama Bandung memastikan proses hukum akan berjalan tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (uby)












