
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Mengenal Etika, Moral, dan Akhlak, dalam buku Afeksi Islam)
WWW.PASJABAR.COM – Berdasarkan fungsi dan perannya, akhlak, etika, dan moral sama-sama menentukan hukum atau nilai tentang perbuatan yang dilakukan seseorang, apakah baik atau buruk. Ketiga istilah tersebut menghendaki terciptanya masyarakat yang baik, teratur, aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir dan batin.
Mengenal lebih dalam, perbedaan etika, moral dan akhlak terletak pada sumber yang menjadi patokan untuk menentukan baik atau buruknya suatu perbuatan. Dalam etika, penilaian baik-buruk bertumpu pada pendapat akal pikiran, sedangkan moral lebih banyak bertumpu pada kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat.
Keduanya berbeda dengan akhlak, yang ukuran penentuan baik-buruknya terdapat dalam konsep Al-Qur’an dan Hadis (Ahmad Haris Jubair, 1990).
Perbedaan juga terlihat jelas pada sifat dan wilayah bahasannya. Etika lebih bersifat teoretis, sedangkan moral lebih bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku manusia secara umum, sedangkan moral bersifat lokal dan individual. Etika menjelaskan ukuran baik-buruk, sedangkan moral menyatakan ukuran tersebut dalam bentuk perbuatan.
Sungguhpun begitu, antara etika, moral, dan akhlak tetap berinteraksi dan saling membutuhkan. Jelaslah bahwa etika dan moral berasal dari produk akal dan budaya masyarakat yang secara selektif diakui sebagai hal yang bermanfaat dan baik bagi kelangsungan hidup manusia. Sebaliknya, akhlak merupakan produk wahyu yang bersifat sakral-transendental, yakni ketentuan yang berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Hadis. Wahyu bersifat mutlak, absolut, dan tidak dapat diubah. Jadi, akhlak bersifat mutlak-absolut dan tidak dapat diubah, sedangkan etika dan moral bersifat temporer, terbatas, dan dapat diubah.
Peran dalam Penerapannya
Dalam pelaksanaannya, norma-norma akhlak yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis bersifat “belum siap pakai”. Ketika Al-Qur’an, misalnya, menyuruh manusia untuk berbuat baik kepada orang tua dan menghormati sesama manusia, perintah tersebut belum disertai oleh cara-cara, sarana, dan bentuk pelaksanaannya secara rinci. Cara-cara praktis untuk menghormati orang tua tidak dijumpai secara langsung dalam Al-Qur’an.
Cara-cara untuk melaksanakan ketentuan akhlak yang ada dalam Al-Qur’an atau Hadis memerlukan penalaran atau ijtihad ulama. Jadi, ketentuan baik-buruk yang terdapat dalam etika dan moral, yang merupakan produk akal pikiran dan budaya masyarakat, dapat digunakan sebagai alat untuk menjabarkan ketentuan akhlak yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Tanpa peran dan keterlibatan manusia dalam bentuk etika dan moral, ketentuan akhlak yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis akan sulit diaplikasikan.
Dalam hal ini, keberadaannya sangat dibutuhkan dalam rangka menjabarkan dan mengoperasionalkan ketentuan akhlak yang terdapat dalam Al-Qur’an. Inilah peranan dan kontribusi nyata etika dan moral terhadap akhlak. Di sisi lain, akhlak juga berperan memberikan batasan-batasan umum dan universal agar ketentuan dalam etika dan moral tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Al-Qur’an dan Hadis, serta tidak membawa manusia ke jalan yang sesat.
Namun, kemungkinan adanya ketidaksinkronan antara akhlak dengan etika dan moral tetap ada. Hal ini sering terjadi dalam kehidupan masyarakat yang cara berpikirnya bersifat liberal, ateis, dan sekuler, seperti yang terjadi di Barat. (han)












