CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home RUANG OPINI

Femisida: Kegagalan Kita Membaca Kekerasan terhadap Perempuan

Tiwi Kasavela
5 Februari 2026
Femisida: Kegagalan Kita Membaca Kekerasan terhadap Perempuan

Iik Nurul Fatimah, Ketua Bhavani Indonesia. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Kasus femisida di Indonesia bukanlah peristiwa langka. Hampir setiap bulan, media daring memberitakan perempuan yang dibunuh oleh orang terdekatnya kekasih, suami, atau mantan pasangan. Latar belakangnya pun beragam: cemburu, emosi sesaat, konflik rumah tangga, hingga persoalan ekonomi.

Namun benang merahnya kerap sama, yakni dominasi dan relasi kuasa yang timpang dalam hubungan.

Sayangnya, tragedi ini masih sering dipersempit sebagai urusan personal seolah muncul tiba-tiba, tak terduga, dan tak bisa dicegah. Cara pandang ini membuat femisida terus berulang, karena kita gagal membaca tanda-tanda bahayanya sejak dini.

Jika kita membaca peristiwa ini dengan lebih jujur, femisida bukanlah peristiwa tunggal. Ia adalah ujung dari rangkaian kekerasan panjang yang gagal dikenali dan ditangani. Data Komnas Perempuan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: 95 kasus femisida tercatat pada 2020, meningkat tajam menjadi 237 kasus pada 2021, lalu 307 kasus pada 2022.

Bahkan dalam rentang Oktober 2023 hingga November 2024 saja, Komnas Perempuan mengidentifikasi sekitar 290 kasus femisida dari pemantauan pemberitaan online.

Angka yang terus bertambah
ini bukan pertanda perempuan semakin “bermasalah”, melainkan bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan dibiarkan berulang tanpa pencegahan yang serius.

Baca juga:   Membangun Peradaban Sunda

Berbagai kasus yang terjadi menunjukkan pola yang serupa. Misalnya, kasus seorang istri yang dibunuh suaminya di Serang pada 2025. Setelah kematian terjadi, publik baru mengetahui bahwa korban telah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga pertengkaran berulang, ancaman, hingga penelantaran. Kasus lain terjadi di Bekasi pada 2024, ketika seorang
perempuan muda dibunuh pacarnya di kos setelah menyatakan ingin mengakhiri hubungan.

Keputusan korban untuk pergi justru memicu kekerasan paling fatal. Pola ini berulang dalam banyak kasus femisida: upaya keluar dari relasi abusif sering kali dibalas dengan kekerasan ekstrem.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa femisida paling sering terjadi dalam relasi intim. Pelaku terbanyak adalah suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar korban. Artinya, femisida bukan ancaman acak, melainkan risiko yang tumbuh dalam relasi kuasa yang timpang.

Namun hingga hari ini, hukum masih kerap gagal membaca risiko tersebut. Negara sering hadir setelah kematian terjadi, bukan ketika tanda-tanda bahaya muncul.

Baca juga:   Penyitaan Buku, Penyitaan Akal Sehat

Dari sisi psikologis, kekerasan yang mendahului femisida juga sering diremehkan. Ancaman, kontrol, isolasi, dan ketakutan kronis kerap disebut sebagai cekcok atau masalah asmara.

Padahal, kekerasan psikologis inilah yang paling sering menjadi fondasi femisida. Korban hidup dalam tekanan terus-menerus, tetapi trauma mereka tidak dibaca sebagai alarm bahaya.

Dalam salah satu segmen talkshow Bhavani Indonesia yang membahas femisida, psikolog Muharani menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, korban terjebak dalam relasi kuasa yang membuat mereka sulit melepaskan diri dari pelaku. Budaya permisif turut menormalisasi kekerasan. Korban kerap merasa bingung, takut, bahkan kehilangan identitas diri.

Dalam jangka panjang, kekerasan ini dapat memicu depresi, PTSD, hingga memengaruhi pola pengasuhan yang tidak sehat. Dimensi ekonomi semakin memperparah situasi. Banyak korban femisida bergantung secara finansial pada pelaku tidak memiliki pekerjaan, tidak menguasai aset, atau tidak memiliki tempat aman untuk melindungi diri dan anak-anaknya. Dalam kondisi seperti ini, korban kerap “memilih bertahan”, bukan karena kehendak bebas, melainkan karena sistem perlindungan yang lemah dan minimnya alternatif yang aman.

Baca juga:   Inilah Program Pemprov Jabar Cegah Kekerasan, Salah Satunya Cekas

Di tengah kondisi tersebut, upaya pencegahan femisida membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, aparat hukum, komunitas, media, dan masyarakat sipil harus terlibat dalam penyediaan dukungan nyata pendampingan korban, rumah aman, bantuan ekonomi, hingga perlindungan hukum yang berpihak. Media pun memegang peran penting. Framing sensasional yang berfokus pada kronologi atau penilaian moral terhadap korban masih sering dilakukan, sehingga femisida kembali dipahami sebagai drama personal, bukan peringatan struktural.

Jika kita menyusun ulang kasus-kasus femisida yang diberitakan media daring dan membacanya bersamaan dengan data Komnas Perempuan, satu benang merah menjadi jelas: tanda bahaya selalu ada. Kekerasan berulang, ancaman, kontrol, ketergantungan ekonomi, serta laporan yang diabaikan. Yang gagal bukan korban, melainkan cara kita membaca.

Selama femisida terus dipahami sebagai peristiwa tunggal, ia akan terus menjadi berita berikutnya di linimasa kita. Femisida bukan hanya tentang bagaimana perempuan mati, tetapi tentang bagaimana kita gagal mendengar tanda bahaya saat mereka masih hidup.

Ditulis oleh : Iik Nurul Fatimah
Ketua Bhavani Indonesia

(*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: FemisidaKekerasanPerempuan


Related Posts

ziarah Dewi Sartika
HEADLINE

Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Ziarah ke Makam Raden Dewi Sartika

4 Desember 2025
KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra
PASKREATIF

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

17 November 2025
Membedah Cinta dan Luka di Balik Relasi Kuasa Perempuan
PASNUSANTARA

Membedah Cinta dan Luka di Balik Relasi Kuasa Perempuan

10 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.