CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Meilinda Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Teliti Restorative Justice oleh Jaksa

Hanna Hanifah
4 Maret 2026
Pascasarjana Unpas

Meilinda resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Rabu (4/3/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali digelar pada Rabu, (4/3/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung, Meilinda resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Sidang dipimpin Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., serta co-promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Tim penelaah dan penguji terdiri atas Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

Baca juga:   Didik Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Riset Kinerja Dosen

Meilinda mengangkat disertasi berjudul “Pelaksanaan Restorative Justice oleh Jaksa atas Keberadaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana untuk Mencapai Kepastian Hukum.”

Soroti Kepastian Hukum Restorative Justice

Penelitian ini menelaah pelaksanaan restorative justice oleh jaksa yang berlandaskan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Regulasi tersebut menjadi dasar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, namun memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum karena sifatnya sebagai aturan internal lembaga.

Melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, penelitian ini mengkaji aspek yuridis, historis, filosofis, dan sosiologis dari pelaksanaan restorative justice.

Baca juga:   Pemkot Bandung Upayakan Solusi untuk Permasalahan Sampah

Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dijalankan bukan lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan dan tanggung jawab pelaku dengan dukungan keluarga serta masyarakat.

Namun, penerapannya memiliki batasan, terutama tidak tepat diterapkan pada perkara besar seperti korupsi, terorisme, dan narkotika yang berdampak luas pada negara.

Penelitian juga menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar mekanisme negosiasi seperti plea bargain, melainkan pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Harap Konsep Baru Diterapkan di Institusi

Usai sidang, Meilinda menyampaikan bahwa hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi konsep baru yang bermanfaat dalam praktik penegakan hukum.

Baca juga:   Daftar Pemilih Sementara Kota Bandung Alami Peningkatan

“Penelitian ini akan menjadi konsep baru yang bisa dipergunakan di institusi kami ke depannya. Karena tujuan dari restorative justice bukan hanya retributif, tetapi restoratif, sehingga akan ada kepastian hukum yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia berharap penerapan restorative justice dapat menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat.

Meilinda dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,74 dan yudisium sangat memuaskan, serta tercatat sebagai lulusan doktor ilmu hukum ke-149 di Pascasarjana Unpas.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Pascasarjana Unpas semakin maju dan terus menghasilkan sarjana-sarjana berkualitas. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ITB HMT lagu
HEADLINE

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT ITB) menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya lagu...

rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kawasan gedung sate

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026
kendaraan listrik mbg

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

14 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

Tiket Hari Pembuka Polytron Indonesia Open 2026 Dijual Mulai Rp40 Ribu

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.