JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Babak baru perlindungan anak di dunia maya dimulai. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, atau PP Tunas terhitung mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat benteng pertahanan bagi generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital yang kian masif.
Menkomdigi: “Tidak Ada Kompromi”
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa masa transisi satu tahun yang diberikan sejak 28 Maret 2025 telah berakhir. Kini, pemerintah akan mengukur secara ketat tingkat kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).
Menurutnya, prinsip perlindungan anak harus berlaku universal dan tanpa diskriminasi.
Rapor Kepatuhan Platform Digital
Hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis hasil evaluasi terhadap beberapa platform besar terkait kesiapan mereka menjalankan aturan ini:
1. Platform Paling Kooperatif
-
X (dahulu Twitter): Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah umur mulai hari ini.
-
Bigo Live: Mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun (18+). Platform ini juga menerapkan moderasi berlapis menggunakan AI dan verifikasi manual.
2. Platform Patuh Sebagian
-
Roblox: Sedang menyiapkan pembatasan aktivitas permainan secara offline bagi pengguna di bawah 13 tahun.
-
TikTok: Berkomitmen menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan tengah menyusun peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun.
Mekanisme Pengawasan ke Depan
Implementasi PP Tunas akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menuntut para PSE tidak hanya sekadar mengubah dokumen hukum (User Agreement), tetapi juga melakukan aksi nyata dalam mengidentifikasi akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia.
Langkah Indonesia ini dipandang sebagai bentuk mandat kedaulatan digital, memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan standar keamanan yang sama dengan anak-anak di negara maju lainnya.
Ringkasan Implementasi PP Tunas (Mulai 28 Maret 2026)
| Aspek | Detail Ketentuan |
| Batas Usia Umum | Minimal 16 Tahun (Sesuai PP Tunas) |
| Masa Transisi | Selesai (28 Maret 2025 – 28 Maret 2026) |
| Sanksi | Evaluasi kepatuhan hingga pemblokiran akses |
| Platform Patuh | X (16+), Bigo Live (18+) |
| Platform Transisi | TikTok, Roblox |












