Penerapan PJJ, menurut Brian, hanya berlaku untuk mata kuliah yang bersifat teoritis atau wawasan, bukan untuk mata kuliah praktikum.
“Bukan mata kuliah yang perlu praktikum atau studio. Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan,” ujarnya, dilansir dari beragam sumber, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada pekan kedua April 2026. Meski demikian, keputusan pelaksanaan tetap diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, mengingat kampus memiliki otonomi dalam menentukan metode pembelajaran.
Fokus Efisiensi Tanpa Kurangi Kualitas
Brian menegaskan, penerapan PJJ atau kuliah online ini tidak boleh mengurangi capaian pembelajaran maupun kualitas pengajaran. Perguruan tinggi diminta menyesuaikan metode pembelajaran secara proporsional sesuai karakteristik program studi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam aturan tersebut, mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana menjadi sasaran utama penerapan pembelajaran daring.
Selain itu, kementerian juga mendorong digitalisasi dalam berbagai aspek kegiatan akademik, mulai dari administrasi hingga tugas perkuliahan. Proses seperti pendaftaran mahasiswa, bimbingan skripsi, hingga pengumpulan tugas akhir diupayakan dilakukan secara digital.
“Sebisa mungkin tugas-tugas dilakukan secara digital, termasuk tugas akhir yang sebelumnya harus dicetak,” kata Brian.
Kendati demikian, kegiatan yang membutuhkan praktik langsung seperti laboratorium, studio, atau praktik lapangan tetap harus dilaksanakan secara tatap muka untuk menjaga kualitas pembelajaran dan pengalaman akademik mahasiswa.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan energi di berbagai sektor. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong fleksibilitas sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pendidikan tinggi. (han)