CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Bawaslu Minta KPU Pastikan Hak Pilih Pemilih Tambahan di Pilkada Bandung

Fal Ulul Ilmi
8 Oktober 2024
pemilih Pilkada

ilustrasi (FOTO: PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan pemenuhan hak pilih bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Kabupaten Bandung.

Terutama di wilayah yang berpotensi memiliki banyak pemilih Pilkada yang mengurus DPTb.

Hal ini disampaikan oleh Dede Sodikin, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, saat Rapat Konsolidasi Bersama Media di Saung Soreang, Senin (7/10/2024).

“KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih,” ujar Dede.

Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu memiliki kewajiban memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Minta Kantong Parkir Kawasan Al-Jabbar Harus Dikelola dengan Baik

Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Mengenai DPTb

Menurut Pasal 50 ayat 2 dalam PKPU tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.

Namun karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan haknya di TPS asal dan memerlukan pindah memilih ke TPS lain.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemilih membutuhkan DPTb termasuk tugas dinas, bertugas di rumah sakit, terdampak bencana alam, atau situasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:   Pencurian HP di Masjid Agung Bandung Terekam CCTV

Dede juga mengajak masyarakat untuk mengurus pindah memilih melalui DPTb jika mereka tidak dapat memilih di tempat asalnya.

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemungutan suara. Dan melaporkan jika ada pemilih yang tidak dilayani oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan jika ada yang tidak dilayani,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga memberikan perhatian khusus pada wilayah yang terdampak bencana alam.

Baca juga:   Percobaan Pencurian Kotak Amal Masjid di Cimahi Terekam CCTV

Seperti di Kecamatan Kertasari dan Pangalengan, yang berpotensi mengalami relokasi pemilih.

Dede Sodikin menekankan pentingnya KPU untuk melakukan koordinasi guna memetakan pemilih yang pindah memilih di daerah tersebut.

“Kami meminta KPU untuk mengambil langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTb hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara, terutama di wilayah yang terdampak bencana alam,” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana alam.

Untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang telah direlokasi akibat bencana gempa bumi di daerah tersebut. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bawaslu Kab BandungKPU Kab Bandungpemilih Pilkada


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

wisuda unjani
PASPENDIDIKAN

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali mencetak ribuan sarjana baru dalam prosesi wisuda periode...

penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

Highlights

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.