CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Rapat Paripurna, DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

Hanna Hanifah
19 November 2024
UU Daerah Khusus Jakarta

DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjadi undang-undang. (foto: Antara https://jabar.antaranews.com/berita/559529/rapat-paripurna-dpr-menyetujui-revisi-uu-dkj-jadi-undang-undang?page=all)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menjadi undang-undang.

Dilansir dari Antara, dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyampaikan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?”

Baca juga:   Aweuhan Pasundan: Bagian II Edukasi “Pendidik harus Berbekal Konsep Tilu K’

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut terdapat 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas. Dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan bahwa perubahan yang disepakati meliputi penyisipan empat pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Baca juga:   Taufik Rahman Mahasiswa STKIP Pasundan : Begini Pengamalan Ideologi Pancasila di Kampus

“Hal tersebut diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta. Diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan. Seperti gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024,” ujar Martin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jabatan tersebut nantinya akan berubah menjadi “gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, serta anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.”

Baca juga:   Moh. Sofyan Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Penelitian Determinan Penyaluran Kredit Perbankan

Selain itu, perubahan lain terjadi pada ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, “Revisi UU DKJ ini dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum. Dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.” (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: UU Daerah Khusus Jakarta


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Australian Open 2025
HEADLINE

13 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Australian Open 2025

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Indonesia dipastikan menurunkan 13 wakil pada turnamen bulutangkis Australian Open 2025 yang digelar di Quaycentre,...

POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025

POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025

17 November 2025
Huawei Rilis Desain dan Warna Resmi untuk Seri Mate 80

Huawei Rilis Desain dan Warna Resmi untuk Seri Mate 80

17 November 2025
Fosil Gajah Purba Stegodon

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025
Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025

Highlights

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.