CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia

Uby
21 November 2024
cimahi knalpot brong

Polres Cimahi memusnahkan lebih dari 1.200 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Cimahi, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi memusnahkan lebih dari 1.200 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin pemotong besi.

Knalpot yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia selama dua bulan terakhir oleh Satlantas Polres Cimahi terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak berstandar SNI.

Razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot tersebut.

Baca juga:   Dewan Minta Regulasi Penertiban Pertambangan Segera Diterbitkan di Kabupaten Garut

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan.

“Kami ingin memberi efek jera kepada pelanggar karena knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Polres Cimahi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga:   Kans Frets Butuan dan Beckham Jadi Starter Lawan Persebaya

Knalpot brong adalah knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising dan mengganggu.

Knalpot brong juga dikenal sebagai knalpot racing atau knalpot bising.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan.

Baca juga:   Jelang Anugerah APFI 2023 Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah

Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain sanksi denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dapat mengalami konsekuensi lainnya.

Seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi).

Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cimahi knalpot brongknalpot brong


Related Posts

430 Knalpot Brong Disita Korlantas Polri di Minggu Pertama Januari 2024
PASBANDUNG

430 Knalpot Brong Disita Korlantas Polri di Minggu Pertama Januari 2024

11 Januari 2024
Ratusan Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Lembang
PASBANDUNG

Ratusan Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Lembang

3 Juni 2023
Polisi Tertibkan Motor Knalpot Brong di Kota Bandung
PASBANDUNG

Polisi Tertibkan Motor Knalpot Brong di Kota Bandung

9 April 2023

Recommended

Arus Balik Mudik, Jalur Selatan Jawa Barat Dipadati Kendaraan Pemudik

Arus Balik Mudik, Jalur Selatan Jawa Barat Dipadati Kendaraan Pemudik

2 bulan yang lalu
Toko Tahilalats Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Rasakan Sensasi Masuk ke Dunia Webtoon di Toko Tahilalats Bandung

2 tahun yang lalu
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: biro pers setpres)

Kasus COVID-19 Tembus 1 Juta, Ini Kata Menkes

4 tahun yang lalu
Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

2 hari yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa
HEADLINE

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

21 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Harry Maguire dikenal sebagai bek tangguh Manchester United, namun dalam beberapa pertandingan terakhir, ia kerap...

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

21 Mei 2025
Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

21 Mei 2025
Pisang dan oat

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

21 Mei 2025
Malaysia Masters 2025

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

21 Mei 2025

Highlights

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

Uji Inderawi Jadi Sorotan di Seminar Pangan Nasional Unpas 2025

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.