BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kerugian dari korupsi pembangunan Gedung Dinas Kesehatan tersebut terbagi dalam dua komponen.
Pembayaran lebih kepada PT Gemilang Utama Alen sebesar Rp12,117 miliar dan kepada PT Daya Cipta Dian Rencana sebesar Rp705 juta.
“Jadi total kerugian itu senilai Rp12.823.098.148,73, atau Rp12,8 miliar lebih,” ujarnya.
Wakil Dirkrimsus Polda Jabar menyebutkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan, yakni MA, Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, dan RT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang pertama, tersangka RT selaku PPK diduga menyusun HPS yang tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018. Sementara MA tidak melaksanakan ketentuan kontrak sehingga pekerjaan hanya selesai 65%,” jelasnya.
Penyidik telah memeriksa 40 saksi terkait kasus ini dan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang masih dalam pendalaman.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp1,8 miliar juga telah diamankan.
“Dari aliran dana yang ditelusuri, tersangka RT menerima sebesar Rp632 juta. Uang ini sedang kami telusuri ke mana saja penggunaannya,” tambah Wakil Dirkrimsus.
Sementara itu, pembangunan gedung Dinas Kesehatan tetap berjalan meski proyeknya bermasalah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan proses tetap bisa berjalan,” pungkasnya. (ave)