CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Merdeka dari Presidential Threshold

Hanna Hanifah
10 Januari 2025
Presidential Threshold

ilustrasi. (foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen YPT Pasundan Dpk. FH Unpas (Presidential Threshold)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejak awal diberlakukannya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional telah menjadi perdebatan yang tidak kunjung usai dalam sistem demokrasi Indonesia. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diklaim bertujuan untuk menyederhanakan sistem politik. Namun, di balik klaim tersebut, aturan ini malah menjadi penghambat lahirnya demokrasi yang inklusif dan kompetitif. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 untuk menghapus ambang batas ini adalah langkah bersejarah yang patut diapresiasi.

Artikel ini bertujuan untuk memperdalam analisis atas putusan MK tersebut, mengurai dampaknya bagi demokrasi, dan menggarisbawahi tantangan yang masih harus dihadapi dalam implementasinya.

Jebakan Demokrasi

Ambang batas pencalonan presiden sering kali dipromosikan sebagai cara untuk menyederhanakan proses politik, mencegah fragmentasi, dan menjamin stabilitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru menimbulkan masalah serius. Partai-partai besar menggunakan ambang batas ini sebagai instrumen untuk memonopoli pencalonan presiden. Hasilnya, demokrasi yang seharusnya menjadi ruang partisipasi politik seluas-luasnya berubah menjadi permainan terbatas di tangan segelintir elit politik.

Ketentuan presidential threshold telah lama menjadi subjek kritik karena bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Konstitusi Indonesia, dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Tidak ada satu pun frasa dalam konstitusi yang mensyaratkan ambang batas tertentu. Dengan demikian, penerapan threshold adalah hasil rekayasa politik yang dilegitimasi melalui undang-undang, tetapi lemah dari perspektif konstitusional.

Baca juga:   Unpas Siap Gelar Diklat PEKERTI/AA Agustus Mendatang

Terobosan atau Titik Awal?

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini merupakan buah dari perjuangan panjang berbagai pihak yang telah menggugat aturan tersebut sebanyak 27 kali sebelumnya.

Putusan MK ini penting bukan hanya karena menghapus ketentuan yang diskriminatif, tetapi juga karena memberikan landasan hukum bagi terciptanya kompetisi politik yang lebih sehat. MK menegaskan bahwa ambang batas tersebut tidak hanya melanggar hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan pemimpin, tetapi juga merugikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dengan terbatasnya calon yang diajukan, rakyat kehilangan kesempatan untuk memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan aspirasi mereka.

Putusan ini adalah terobosan, tetapi juga titik awal dari perjalanan panjang menuju demokrasi yang lebih inklusif. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari penyusunan regulasi baru hingga penyesuaian teknis dalam penyelenggaraan pemilu.

Demokrasi yang Lebih Inklusif

Penghapusan presidential threshold memberikan dampak signifikan terhadap sistem politik kita. Pertama, partisipasi politik akan meningkat. Tanpa adanya ambang batas, semua partai politik, termasuk partai kecil, memiliki peluang yang sama untuk mengajukan calon presiden. Ini bukan hanya soal hak partai, tetapi juga soal memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.

Kedua, penghapusan threshold mengurangi dominasi oligarki politik. Sebelumnya, hanya partai besar atau koalisi yang memenuhi ambang batas yang dapat mencalonkan presiden. Kondisi ini memperkuat dominasi elit politik dan sering kali mengabaikan aspirasi rakyat. Dengan dihapuskannya threshold, dominasi ini bisa ditekan, membuka ruang bagi calon-calon potensial dari luar lingkaran kekuasaan.

Baca juga:   Ketua Umum Paguyuban Pasundan Hadiri Silaturahmi Gubernur Jabar dengan Rektor Perguruan Tinggi

Ketiga, kompetisi politik akan menjadi lebih sehat. Dalam sistem tanpa threshold, lebih banyak calon akan bersaing. Ini mendorong munculnya gagasan-gagasan baru dan debat yang lebih substansial di ruang publik. Pemilih tidak lagi dipaksa memilih dari segelintir kandidat yang disodorkan elit, tetapi memiliki kesempatan untuk menimbang beragam alternatif.

Tantangan Implementasi

Namun, perjalanan menuju demokrasi tanpa presidential threshold bukan tanpa tantangan. Salah satu isu yang paling mendesak adalah penyusunan regulasi baru yang mengatur teknis pencalonan presiden. Tanpa aturan yang jelas, ada risiko terjadinya kekacauan atau manipulasi dalam proses pencalonan.

Selain itu, partai politik harus menyesuaikan strategi mereka. Sebelumnya, banyak partai kecil bergantung pada koalisi dengan partai besar untuk memenuhi ambang batas. Dengan dihapuskannya threshold, partai-partai ini perlu beradaptasi untuk bertarung secara mandiri. Ini menuntut konsolidasi internal dan penguatan kapasitas mereka untuk bersaing dalam pemilu.

Tantangan lainnya adalah membangun kesadaran politik di kalangan masyarakat. Demokrasi tanpa threshold hanya akan berhasil jika rakyat benar-benar memahami pentingnya memilih berdasarkan visi dan program kerja kandidat, bukan sekadar popularitas atau sentimen primordial.

Putusan MK ini mendapat sambutan beragam. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem, misalnya, menyatakan dukungannya terhadap penghapusan presidential threshold. Mereka melihat putusan ini sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi. Namun, tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama. Beberapa kalangan mengkhawatirkan fragmentasi politik yang dapat terjadi jika terlalu banyak calon presiden yang bertarung.

Kekhawatiran ini memang perlu diperhatikan, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempertahankan ambang batas. Fragmentasi politik bukanlah ancaman selama mekanisme pemilu dirancang dengan baik. Justru, dengan lebih banyak calon, rakyat memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin yang benar-benar merepresentasikan aspirasi mereka.

Baca juga:   FGD Bersama Media untuk Tuntaskan Stunting di Kota Bandung

Merdeka dari Threshold, Merdeka dari Oligarki

Putusan MK ini adalah langkah besar dalam upaya kita membangun demokrasi yang lebih sehat dan inklusif. Penghapusan presidential threshold bukan sekadar soal mengubah aturan, tetapi juga soal membebaskan demokrasi kita dari cengkeraman oligarki. Ini adalah kesempatan untuk mengembalikan demokrasi ke jalur yang benar, di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

Namun, perjalanan ini tidak akan mudah. Butuh komitmen dari semua pihak—pemerintah, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat—untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi demokrasi kita. Kita harus terus mengawal proses ini, memastikan bahwa penghapusan threshold tidak hanya menjadi kemenangan simbolis, tetapi juga langkah konkret menuju demokrasi yang lebih baik.

Merdeka dari presidential threshold adalah sebuah keharusan jika kita ingin mewujudkan demokrasi yang sejati. Demokrasi bukanlah tentang siapa yang kuat, tetapi tentang siapa yang mampu menciptakan ruang yang adil bagi semua pihak untuk berkompetisi secara sehat. Indonesia yang besar dan beragam memerlukan kepemimpinan yang lahir dari proses demokrasi yang inklusif, bukan hasil kompromi elit.

Kini, saatnya kita benar-benar merdeka—merdeka dari ambang batas pencalonan, merdeka dari dominasi oligarki, dan merdeka untuk memilih pemimpin terbaik bagi bangsa ini. Perjalanan ini baru saja dimulai, dan masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada langkah-langkah yang kita ambil hari ini. Mari kita songsong demokrasi yang lebih cerah, bersama. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: OpiniPresidential Thresholdunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.