CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Suami Tega Siram Istri dengan Air Keras, Pelaku Ditangkap di Bali

Uby
28 Januari 2025
suami siram air keras

Seorang suami di Sindangkerta, KBB, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang suami di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius di wajah dan tubuh korban.

Pelaku, Dodi Suhendar (35), seorang suami yang melakukan tindakan keji yakni siram sang istri dengan air keras ini karena menolak proses perceraian yang diajukan istrinya, Ayu Fitriana.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi tanpa perlawanan di salah satu penginapan di Denpasar, Bali, setelah sempat kabur pasca-kejadian.

Baca juga:   Monju Kota Bandung Kembali Dibuka, Ada Area Bermain Anak

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran intensif. Pelaku sempat menjual mobil untuk membiayai pelariannya dan menggunakan identitas palsu,” ungkap AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.

Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada 14 Januari 2025 di rumah korban di Sindangkerta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang dengan niat untuk melakukan kekerasan setelah menolak keputusan korban yang ingin bercerai.

Baca juga:   Bentrok Berdarah di Derenten, AMS: Ini Soal Warisan Sunda yang Direbut!

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan luka bakar di wajah, kaki, dan kedua tangannya.

Keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Tindakan seperti ini tidak manusiawi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Baca juga:   Polisi Tangkap Pelaku Begal HP

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Serta penindakan tegas terhadap pelaku agar memberikan efek jera. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: suami siram air kerassuami siram istri


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mikroalga itb
HEADLINE

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

2 Februari 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen dan peneliti Kelompok Keahlian Biokimia dan Rekayasa Biomolekul Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan...

cuaca

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

2 Februari 2026
longsor bandung barat

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

2 Februari 2026
Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

2 Februari 2026
SNPMB 2026

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

2 Februari 2026

Highlights

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.