BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang suami di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius di wajah dan tubuh korban.
Pelaku, Dodi Suhendar (35), seorang suami yang melakukan tindakan keji yakni siram sang istri dengan air keras ini karena menolak proses perceraian yang diajukan istrinya, Ayu Fitriana.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi tanpa perlawanan di salah satu penginapan di Denpasar, Bali, setelah sempat kabur pasca-kejadian.
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran intensif. Pelaku sempat menjual mobil untuk membiayai pelariannya dan menggunakan identitas palsu,” ungkap AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada 14 Januari 2025 di rumah korban di Sindangkerta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang dengan niat untuk melakukan kekerasan setelah menolak keputusan korban yang ingin bercerai.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan luka bakar di wajah, kaki, dan kedua tangannya.
Keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Tindakan seperti ini tidak manusiawi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Serta penindakan tegas terhadap pelaku agar memberikan efek jera. (uby)