CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Suami Tega Siram Istri dengan Air Keras, Pelaku Ditangkap di Bali

Uby
28 Januari 2025
suami siram air keras

Seorang suami di Sindangkerta, KBB, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang suami di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan siram air keras hingga menyebabkan luka bakar serius di wajah dan tubuh korban.

Pelaku, Dodi Suhendar (35), seorang suami yang melakukan tindakan keji yakni siram sang istri dengan air keras ini karena menolak proses perceraian yang diajukan istrinya, Ayu Fitriana.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi tanpa perlawanan di salah satu penginapan di Denpasar, Bali, setelah sempat kabur pasca-kejadian.

Baca juga:   KPU Kota Bandung TPS yang Kekurangan Surat Suara Sudah Tertangani

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran intensif. Pelaku sempat menjual mobil untuk membiayai pelariannya dan menggunakan identitas palsu,” ungkap AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.

Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada 14 Januari 2025 di rumah korban di Sindangkerta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang dengan niat untuk melakukan kekerasan setelah menolak keputusan korban yang ingin bercerai.

Baca juga:   Disdik Sebut Pemberian Tunjangan Guru Honorer Sudah Sesuai Aturan

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan luka bakar di wajah, kaki, dan kedua tangannya.

Keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Tindakan seperti ini tidak manusiawi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Baca juga:   Tracer Study Siswa, Cerminkan SMK Bermutu

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Serta penindakan tegas terhadap pelaku agar memberikan efek jera. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: suami siram air kerassuami siram istri


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menebar ancaman serius jelang laga tandang kontra Dewa United pada pekan ke-28 Super...

google

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026
Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026

Highlights

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.