CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Yohanis Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Peradilan TNI

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
pascasarjana unpas

Yohanis berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Kamis (13/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Yohanis Yoseph Bwariat resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor).

Sementara itu, para penguji terdiri dari Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos, Sp.1., M.M., serta Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

Baca juga:   Puluhan Anak Yatim Dapat Santunan, STKIP Pasundan Cimahi Gelar Buka Bersama Ramadan Penuh Kepedulian

ilmu hukum pascasarjana unpas

Yohanis mengangkat disertasi berjudul “Yurisdiksi Peradilan Umum Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Umum dalam Upaya Mencapai Keadilan.”

Dalam penelitiannya, ia membahas perdebatan mengenai sistem peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Saat ini, meskipun regulasi telah membuka peluang peradilan umum bagi prajurit TNI, implementasinya masih terkendala. Oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku.

“Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa aturan yang dibuat negara harus diimplementasikan. Sehingga tidak ada rasa ketidakadilan. Bagaimanapun beratnya, pemangku kebijakan harus melihat ini sebagai konsekuensi moral,” ungkap Yohanis saat diwawancarai usai sidang.

Metode dan Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini, Yohanis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan serta analisis data kualitatif.

Baca juga:   Peningkatan Kinerja Guru Salah satunya Dari Tunjangan Sertifikasi

Ia mengkaji sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam perspektif Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan umum masih menjadi tantangan utama.

Walaupun reformasi hukum mengarah pada penggunaan peradilan umum, kalangan militer cenderung tetap mempertahankan sistem peradilan militer.

Selain itu, ketidakharmonisan regulasi, substansi hukum, serta struktur dan budaya hukum menjadi faktor utama. Yang mempengaruhi efektivitas implementasi sistem peradilan ganda ini.

Atas pencapaian akademiknya, Yohanis dinyatakan lulus dengan IPK 3,81 dan meraih yudisium cumlaude. Menjadikannya lulusan ke-120 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Ingin Ciptakan Wirausahawan Dengan 4 Karakter

Harapan untuk Implementasi Hukum yang Lebih Adil

Dalam sesi wawancara, Yohanis berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum. Dalam memahami kompleksitas peradilan bagi prajurit TNI.

“Saya berharap penelitian ini bisa digunakan oleh banyak pihak. Karena substansi hukum tidak muncul begitu saja. Tetapi melalui penyelaman terhadap problematika yang sangat rumit,” katanya.

Selain itu, ia juga berpesan agar Pascasarjana Unpas terus berani menyuarakan gagasan akademik dalam bidang hukum.

“Rekan-rekan di Pascasarjana, baik S2 maupun S3, harus berani menyuarakan ilmu yang dipelajari. Tidak boleh takut. Ilmu yang dipelajari harus bisa menjadi referensi untuk perubahan,” tegasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpaspascasarjana unpasunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan...

minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.