BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.
Yohanis Yoseph Bwariat resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor).
Sementara itu, para penguji terdiri dari Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos, Sp.1., M.M., serta Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.
Yohanis mengangkat disertasi berjudul “Yurisdiksi Peradilan Umum Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Umum dalam Upaya Mencapai Keadilan.”
Dalam penelitiannya, ia membahas perdebatan mengenai sistem peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Saat ini, meskipun regulasi telah membuka peluang peradilan umum bagi prajurit TNI, implementasinya masih terkendala. Oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku.
“Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa aturan yang dibuat negara harus diimplementasikan. Sehingga tidak ada rasa ketidakadilan. Bagaimanapun beratnya, pemangku kebijakan harus melihat ini sebagai konsekuensi moral,” ungkap Yohanis saat diwawancarai usai sidang.
Metode dan Hasil Penelitian
Dalam penelitian ini, Yohanis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan serta analisis data kualitatif.
Ia mengkaji sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam perspektif Lex Spesialis Derogate Lex Generalis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan umum masih menjadi tantangan utama.
Walaupun reformasi hukum mengarah pada penggunaan peradilan umum, kalangan militer cenderung tetap mempertahankan sistem peradilan militer.
Selain itu, ketidakharmonisan regulasi, substansi hukum, serta struktur dan budaya hukum menjadi faktor utama. Yang mempengaruhi efektivitas implementasi sistem peradilan ganda ini.
Atas pencapaian akademiknya, Yohanis dinyatakan lulus dengan IPK 3,81 dan meraih yudisium cumlaude. Menjadikannya lulusan ke-120 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Harapan untuk Implementasi Hukum yang Lebih Adil
Dalam sesi wawancara, Yohanis berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum. Dalam memahami kompleksitas peradilan bagi prajurit TNI.
“Saya berharap penelitian ini bisa digunakan oleh banyak pihak. Karena substansi hukum tidak muncul begitu saja. Tetapi melalui penyelaman terhadap problematika yang sangat rumit,” katanya.
Selain itu, ia juga berpesan agar Pascasarjana Unpas terus berani menyuarakan gagasan akademik dalam bidang hukum.
“Rekan-rekan di Pascasarjana, baik S2 maupun S3, harus berani menyuarakan ilmu yang dipelajari. Tidak boleh takut. Ilmu yang dipelajari harus bisa menjadi referensi untuk perubahan,” tegasnya. (han)