BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua pria ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat membeli ayam potong di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan pelaku yang tertangkap di kawasan Lembang tersebut, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dengan total nilai mencapai Rp100 juta.
Dua tersangka, Nana Permana dan Risma Hermansyah, kini harus melewati bulan puasa dan Lebaran di balik jeruji besi. Setelah terbukti mengedarkan uang palsu.
Aksi keduanya terbongkar ketika seorang pedagang ayam potong merasa curiga dengan uang yang diberikan tersangka saat bertransaksi.
Pedagang tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan pasar. Yang langsung menghubungi kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AE. Yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari seseorang berinisial AE. Jumlahnya cukup besar, mencapai Rp100 juta. Dan diduga sengaja diedarkan menjelang Idul Fitri,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Polisi menduga bahwa peredaran uang palsu ini tidak hanya terjadi di satu lokasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai. Terutama saat berbelanja di pasar tradisional atau pusat perbelanjaan lainnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Nana Permana, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.
“Saya cuma disuruh oleh AE buat belanja pakai uang itu. Saya enggak tahu kalau bakal ketahuan,” kata Nana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih terus menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran uang palsu ini. (uby)