BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji menggunakan visa furoda.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik penipuan yang memanfaatkan lamanya daftar tunggu ibadah haji reguler, yang bisa mencapai 15 hingga 20 tahun.
Visa haji furoda sendiri merupakan visa undangan yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Meski legal, visa ini jumlahnya sangat terbatas dan tidak diperjualbelikan secara bebas.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang tergoda jalan pintas dengan memilih haji furoda demi menghindari antrean panjang. Namun kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu calon jemaah.
“Visa furoda tidak bisa diperoleh sembarangan. Banyak kasus masyarakat tertipu setelah membayar hingga Rp200 juta sampai Rp300 juta, tapi gagal berangkat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Tahun ini, Kemenag Jawa Barat akan memberangkatkan sebanyak 38.723 calon jemaah haji. Namun, antrean daftar tunggu haji di wilayah Jawa Barat bisa mencapai 15 hingga 20 tahun, tergantung kabupaten/kota.
Pihak Kemenag pun meminta masyarakat untuk mendaftarkan haji melalui jalur resmi dan selalu memastikan keabsahan visa serta penyelenggara ibadah haji. (uby)
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasi umum. Redaksi Pasjabar berupaya menyajikan data yang akurat dan terkini, namun tidak menjamin kelengkapan dan keakuratan sepenuhnya.
Pembaca diharapkan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi ini. Segala risiko yang timbul dari penggunaan informasi menjadi tanggung jawab pembaca.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab, silakan kunjungi halaman: Disclaimer .















