CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tunggakan Utang Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Capai Rp300 Miliar

Uby
12 Juni 2025
Tunggakan Utang Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Capai Rp300 Miliar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat masih memiliki tunggakan utang kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp300 miliar.

Utang tersebut merupakan tagihan dari BPJS Kesehatan kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Yang belum terbayarkan pada masa pemerintahan gubernur sebelumnya.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, Dedi mengaku prihatin atas warisan beban utang yang dinilainya dapat berdampak serius. Terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca juga:   Puncaksalam: Pegunungan Sakral di Perbatasan Bandung Raya

“Utang BPJS sebesar Rp300 miliar ini adalah sisa tagihan dari kabupaten/kota yang belum dibayarkan oleh pemerintahan sebelumnya. Ini bukan angka kecil, dan sangat berisiko jika tidak segera diselesaikan,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Ia mengaku telah melayangkan protes kepada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, alokasi anggaran pada periode sebelumnya terlalu besar digunakan untuk belanja hibah. Hingga mengabaikan kewajiban penting seperti pembayaran tagihan BPJS.

“Saya sangat menyayangkan, di saat pelayanan kesehatan masyarakat menjadi prioritas, justru anggaran lebih banyak tersedot ke belanja hibah. Kita harus mengutamakan kesehatan masyarakat. Kalau BPJS tidak dibayar, pelayanan bisa berhenti. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Baca juga:   Kontroversi Kebijakan KDM dalam Penambahan Kelas SMA

Kebijakan

Sebagai langkah solutif, Dedi memastikan akan segera mengambil kebijakan strategis untuk menyelesaikan persoalan utang tersebut. Ia menekankan, kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kesehatan masyarakat adalah hak yang dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir, jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kelalaian pengelolaan anggaran,” katanya.

Selain masalah BPJS, Dedi juga menyoroti beban anggaran lain yang membebani keuangan daerah.

Baca juga:   Transportasi Udara di Bandung Bangkit, Susi Air Ambil Inisiatif

Yakni kewajiban Pemprov Jabar untuk menggelontorkan dana sebesar Rp60 miliar setiap tahunnya guna menopang operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang dinilai terus merugi.

“Setiap tahun kita keluarkan Rp60 miliar untuk BIJB Kertajati, yang sampai hari ini belum optimal dan belum memberikan dividen yang cukup. Ini harus menjadi bahan evaluasi,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, ke depan pemerintah harus lebih selektif dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Dengan menempatkan kebutuhan publik sebagai prioritas utama. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: BPJS KesehatanDedi Mulyadigubernur jawa baratPemerintah Provinsi Jawa BaratTunggakan UtangUtang Pemprov Jabar


Related Posts

peradaban sunda dedi
HEADLINE

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

19 April 2026
UIN Bandung
HEADLINE

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

19 April 2026
program gentengisasi
HEADLINE

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

19 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cibeber
HEADLINE

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi atau KAI Daop 2 Bandung memastikan penanganan gangguan...

UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026

Highlights

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.