CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang mahasiswa berinisial MRP (23) yang dijadwalkan mengikuti wisuda dalam waktu dekat harus mengubur impiannya setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di kosannya, kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ia ditangkap karena diduga mengedarkan ganja kering di lingkungan kampusnya di Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pelaku.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada akhir pekan lalu, petugas mendapati barang bukti. Berupa 680 gram ganja kering siap edar yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa dan lingkungan sekitar kampus. Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan kuliah.
“Pelaku mengaku menjual ganja untuk mencukupi kebutuhan hidup dan biaya kuliah. Modusnya adalah menyasar teman-teman sebayanya di lingkungan kampus,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Polisi menyebut bahwa MRP telah menjalankan bisnis haram ini dalam beberapa bulan terakhir. Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa paket ganja yang sudah siap diedarkan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan total 680 gram ganja kering. Ini jumlah yang cukup besar, dan indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar,” tambah AKBP Niko.
Kini MRP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Impian untuk diwisuda dan meniti karier sebagai lulusan perguruan tinggi ternama pun sirna. Mahasiswa yang seharusnya berada di podium wisuda kini justru harus mendekam di sel tahanan Polres Cimahi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan pelaku. (uby)










