CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polisi Tangkap Mahasiswa Cimahi Jelang Wisuda karena Ganja

Uby
23 Juni 2025
Mahasiswa Cimahi

Seorang mahasiswa digerebek Polres Cimahi di kosannya, kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan ganja kering. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang mahasiswa berinisial MRP (23) yang dijadwalkan mengikuti wisuda dalam waktu dekat harus mengubur impiannya setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di kosannya, kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan ganja kering di lingkungan kampusnya di Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pelaku.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada akhir pekan lalu, petugas mendapati barang bukti. Berupa 680 gram ganja kering siap edar yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.

Baca juga:   Tarif Tol Padaleunyi Naik, Pengguna Tol Keberatan

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa dan lingkungan sekitar kampus. Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan kuliah.

“Pelaku mengaku menjual ganja untuk mencukupi kebutuhan hidup dan biaya kuliah. Modusnya adalah menyasar teman-teman sebayanya di lingkungan kampus,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Baca juga:   Emil Tegaskan KBM Akan Dimulai Dari Siswa SMA/SMK di Zona Hijau

Polisi menyebut bahwa MRP telah menjalankan bisnis haram ini dalam beberapa bulan terakhir. Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa paket ganja yang sudah siap diedarkan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan total 680 gram ganja kering. Ini jumlah yang cukup besar, dan indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar,” tambah AKBP Niko.

Kini MRP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:   Pembuktian Integritas Penegakan Hukum

Impian untuk diwisuda dan meniti karier sebagai lulusan perguruan tinggi ternama pun sirna. Mahasiswa yang seharusnya berada di podium wisuda kini justru harus mendekam di sel tahanan Polres Cimahi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan pelaku. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mahasiswa Cimahimahasiswa cimahi ganjaSatuan Reserse Narkoba Polres Cimahi


Related Posts

Ibu Rumah Tangga Cimahi
PASJABAR

Terdesak Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Nekat Edarkan Sabu

22 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.