CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Hanna Hanifah
31 Juli 2025
bendera merah putih

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Bendera Merah Putih dapat dipasang mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran dilakukan serentak setiap hari pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dipasang pada malam hari dengan pencahayaan yang memadai.

Lokasi Pengibaran

Pengibaran bendera dilakukan di berbagai tempat, seperti:

  • Rumah tinggal
  • Gedung dan kantor pemerintahan maupun swasta
  • Sekolah dan satuan pendidikan
  • Fasilitas umum
  • Transportasi umum dan pribadi
  • Pos perbatasan dan pulau terluar
  • Lingkungan TNI dan Polri
  • Taman makam pahlawan nasional
Baca juga:   Piala Eropa 2024: Ukraina Angkat Koper Setelah Bermain Imbang 0-0 Lawan Belgia

Selain itu, pengibaran wajib dilakukan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah jabatan pejabat negara, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Ukuran Bendera Sesuai Peruntukan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan penggunaannya.

Rasio yang digunakan adalah 2:3, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Berikut ukurannya:

  • 200 cm x 300 cm – untuk lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm – untuk lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm – untuk penggunaan di ruangan, kapal, atau kereta api
  • 36 cm x 54 cm – untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm – untuk kendaraan pejabat negara atau pesawat udara
  • 20 cm x 30 cm – untuk kendaraan umum
  • 10 cm x 15 cm – untuk meja
Baca juga:   50 Penyelam Bentangkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Manokwari

Larangan Penggunaan Bendera

Dalam pemasangan bendera Merah Putih, masyarakat dilarang melakukan tindakan yang merendahkan kehormatannya. Seperti merusak, menginjak, atau membakar bendera.

Bendera juga tidak boleh digunakan untuk reklame, langit-langit, atap, pembungkus barang, atau dicetak dengan tulisan dan gambar lain. Pengibaran bendera yang robek, kusut, atau kusam juga dilarang.

Hiasan Kemerdekaan

Pemerintah mendorong masyarakat turut memeriahkan bulan kemerdekaan. Dengan memasang umbul-umbul, baliho, dan ornamen bernuansa merah putih di lingkungan sekitar.

Baca juga:   Hari Ini Ketua PSSI Bertemu FIFA di Qatar di Tempat Rahasia

Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa cinta tanah air.

Tema HUT ke-80 RI

Peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang mencerminkan tekad kolektif membangun bangsa yang kuat, mandiri, dan sejahtera untuk masa depan yang lebih gemilang. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: bendera merah putihHUT ke-80 RIpengibaran benderaPengibaran Bendera Merah Putih


Related Posts

HUT ke-80 RI
HEADLINE

Lomba Tradisional Warnai Perayaan HUT ke-80 RI di Ciporeat Bandung

18 Agustus 2025
HUT RI
HEADLINE

Warga RW 14 Cijaura Girang Meriahkan HUT RI dengan Lomba Layangan

18 Agustus 2025
Google Doodle
HEADLINE

Google Doodle Angkat Tradisi Pacu Jalur Riau di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.