# Penertiban reklame bandung
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame tak berizin maupun yang izinnya sudah kedaluwarsa.
Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.
“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Perda terbaru mengatur banyak aspek, mulai dari mekanisme perizinan online maksimal 14 hari kerja, ketentuan lokasi dan desain, hingga sanksi administratif dan pidana.
Aturan juga melarang pemasangan reklame di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.
Selain itu, reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar.
Untuk lokasi perempatan, reklame wajib berjarak minimal 25 meter.
Konten reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, maupun melanggar norma juga dilarang.
Pemkot Bandung memastikan kebijakan ini tetap menjaga iklim usaha.
“Semua reklame yang tidak berizin atau izinnya habis wajib dibongkar. Namun perda ini juga memastikan keadilan bagi pengusaha reklame,” ujar Erwin.
Ia optimistis, implementasi perda yang didukung peraturan wali kota sebagai aturan teknis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame sekaligus menjaga keindahan Kota Bandung. (Put/adv)
# Penertiban reklame bandung












