BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Kebijakan larangan hukuman fisik tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada proses pembelajaran dan pembinaan karakter, bukan pada kekerasan fisik.
Surat edaran itu diterbitkan menyusul kasus perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang. Perselisihan muncul setelah orang tua tidak menerima tindakan guru yang menampar anaknya sebagai bentuk hukuman.
“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, atau ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Jumat (7/11/2025).
Ubah Pendekatan Disiplin Jadi Pembinaan Karakter
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di Jabar.
Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
Menurut Herman, pendekatan disiplin di sekolah harus berubah dari yang bersifat menghukum menjadi lebih edukatif dan membangun karakter.
“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini penting untuk menghadapi tantangan pendidikan di era digital, ketika pengaruh media sosial terhadap perilaku anak semakin kuat.
“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.
Herman juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam membangun lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter. (*)












