CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Diduga Menipu, Ibu Tiri Laporkan Anaknya di Bandung

admin
31 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ibu tiri, melaporkan anak tirinya karena diduga melakukan penipuan tanah. Ibu bernama Dian Novina tersebut melaporkan LRSP (40).

Hal itu lantaran pemberian tanah seluas 2.1 hektar di wilayah Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. “Jadi saya diberikan tanah oleh yang bersangkutan, tetapi setelah saya telusuri ternyata tanah tersebut palsu adanya. Bahkan masih sengketa,” kata Dian saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (30/10/2019).

Menurut Dian, tanah tersebut ternyata bukan milik mantan suami Dian yaitu H. Muhammad Willy Suganda, serta tanah tersebut ternyata sudah dihuni oleh sekira 700 kepala keluarga.

Dian pun sudah berkali-kali mencoba berbaik hati dalam menghadapi LRSP. Tetapi ternyata Luke tidak ada niat menyelesaikannya dengan baik-baik. “Berulang kali saya kirimkan surat elektronik namun jawabannya selalu sama yaitu harus melalui pengacara,” katanya.

Selain itu kata Dian, dia hanya ingin membagi warisan suaminya tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Tetapi anehnya saat dia mendatangi Pengadilan Agama penyelesaian kasus waris mendiang suaminya tersebut sudah selesai. “Tiba-tiba selesai saja tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya.

Baca juga:   Pelaku Terduga Pengoplos Gas LPG di Bogor Diamankan Polda Jabar

Sebagai informasi saat meninggal dunia, H. Muhammad Willy Suganda meninggalkan sejumlah harta gono gini. Di antaranya sebuah Hotel di Jalan Riau, Rumah di Jalan Setiabudi, tanah di Lembang, tanah di Ciawi dan berbagai aset lainnya.

Kuasa Hukum, Dian Novina, Sri Suharyono menyatakan Laporan dengan kliennya dengan No LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES ini didasari berbagai hal.‎ Di antaranya adalah perdamaian Tahun 2012 lalu tanpa sepengetahuan Dian.

“Jadi dalam surat perdamaian tersebut, Ibu Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan Tanah Cicendo seluas 2.1 hektare, di sebelah apartemen Gateway Pasteur yang berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Tetapi ternyata tanah dan sertifikat tersebut adalah palsu,” katanya.

Dikarenakan surat tanah dan sertifikat tersebut palsu maka Sri selaku kuasa hukum Dian Novina mendampingi Dian untuk melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung. “Kami melaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan,” katanya.

Baca juga:   MPLS Segera Dilaksanakan, Ini Aktivitas yang Dilarang

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma membenarkan tentang laporan ini, menurutnya jika ada indikasi melawan perbuatan hukum maka kasus ini akan ditingkatkannya ke tingkat penyidikan. “Sebelumnya yang bersangkutan (Luke) juga ‎pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu, yang tercatat dalam pasal 266 KUH Pidana,” katanya.

Sebelumnya LRSP (40) alias Luke dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena menggelapkan uang miliaran  rupiah. Diketahui LSRP menyewakan Hotel Anggrek di Jalan LLRE Martadinata kepada pihak lain. Hanya saja uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham.

Pemilik saham tersebut diketahui adalah Eddy S Germania akibatnya Eddy yang merupakan warga Kabupaten Bogor ini mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Sementara No LP yang diterima wartawan adalah‎ STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i membenarkan hal ini. Menurut Rifa’i Polrestabes Bandung sedang mendalami kasus ini. “Jadi jika semua alat bukti telah terkumpul statusnya naik ke penyidikan,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Kamis 24 Oktober 2019.

Baca juga:   Pelayanan Puskesmas di Kota Bandung Sudah Ditingkatkan, Jangan Ragu Datang Ya

Meski demikian lanjut Rifa’i, LRSP ini masih terkait kasus hukum juga.‎ “Tapi terlapor ini juga sudah kami tetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 Oktober 2019 dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat ahli waris,” ujar Rifai.

Sementara itu ditempat terpisah Penasihat Hukum Eddy S Germania, Sri Suharyono menyatakan, LRSP ini sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. LRSP ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana memalsukan surat keterangan ahli waris.

Seperti diketahui ‎memalsukan surat keterangan ahli waris tersebut tercantum pada pasal 266, dan pasal 263 KUH Pidana. Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh tersangka dibuat pada tanggal 15 Januari 2014 lalu. Surat tersebut atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap.(*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kriminalLRSPpenipuan ibu ke anak


Related Posts

kasus pembunuhan ciwastra
PASBANDUNG

Kasus Pembunuhan di Ciwastra, Pelaku Ditangkap Setelah Melarikan Diri

17 September 2024
begal padalarang
PASBANDUNG

Pelaku Begal Bawa Golok Tertangkap di Cilame Padalarang

16 Mei 2024
Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
PASJABAR

Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

26 Februari 2024

Recommended

Fasilitas Unpas

Unpas Berikan Fasilitas Baru untuk Pembelajaran Mahasiswa

5 bulan yang lalu
ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

1 tahun yang lalu
Barcelona Serius Minati David De Gea, Siap Sikut-sikutan Lawan Newcastle

Barcelona Serius Minati David De Gea, Siap Sikut-sikutan Lawan Newcastle

1 tahun yang lalu
Kebutuhan Logistik Jelang Pemilu 2024 di Kota Bandung Dipastikan Aman

Kebutuhan Logistik Jelang Pemilu 2024 di Kota Bandung Dipastikan Aman

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal
HEADLINE

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kabar duka datang dari dunia jurnalisme dan hukum Indonesia. Ibrahim Sjarief Assegaf, suami jurnalis senior...

film Indonesia

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

20 Mei 2025
DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

20 Mei 2025
foo fighters

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

20 Mei 2025
pensiunan Pos Indonesia

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

20 Mei 2025

Highlights

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.