WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Dalam SEB tersebut yang dilansir dari kemenag.go.id, diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani murid maupun orang tua. Selain itu, sekolah diminta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet dalam pelaksanaan tugas selama periode tersebut.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, kegiatan belajar tidak hanya berfokus pada materi akademik, tetapi juga diarahkan pada penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Bagi murid Muslim, kegiatan pembelajaran selama Ramadan dianjurkan diisi dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
SEB tersebut juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah, sekaligus menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Sementara itu, orang tua dan wali murid didorong untuk aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter.
Orang tua juga diimbau mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...
© 2018 www.pasjabar.com
© 2018 www.pasjabar.com
