BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung setelah dinilai tidak menjalankan Surat Edaran Gubernur terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan yang telah diberlakukan.
Kebijakan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang warga mengunggah video viral saat mencoba membuktikan aturan baru yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Namun, dalam praktiknya di Samsat Soekarno Hatta, petugas masih meminta dokumen KTP asli pemilik pertama sesuai aturan lama.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat terkait. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat Jawa Barat sejak 6 April 2026, namun implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
Pemeriksaan Internal Dilakukan
Dedi menyatakan pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui penyebab belum diterapkannya aturan tersebut secara konsisten. Proses pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Evaluasi akan dilakukan agar pelayanan publik bisa berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan terkait kebijakan tersebut.
Sementara itu, di sisi lain, Samsat Jalan Padjajaran Kota Bandung justru mengalami lonjakan pelayanan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Banyak warga memanfaatkan program bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) tanpa KTP pemilik pertama untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.
Seorang warga, Rustam, mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut karena proses menjadi lebih mudah dan cepat.
Menurut Kepala Pusat Samsat Padjajaran, Dadi Darmadi, dalam dua hari penerapan program, pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 30 persen. Ia menyebut peningkatan ini terjadi karena tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan baru tersebut.
Program bea balik nama tanpa KTP ini mulai diberlakukan sejak awal pekan dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama dalam mempermudah proses administrasi kendaraan di wilayah Jawa Barat. (uby)












