WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah kepala daerah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik atau PSEL.
Penandatanganan ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan berlangsung di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah yang telah berlangsung lama. Sekaligus mendukung program nasional pengelolaan sampah berbasis energi.
Pembangunan PSEL direncanakan di dua lokasi, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis di Kota Bogor.
PSEL di Sarimukti akan melayani pengolahan sampah dari sejumlah wilayah, seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat. Kabupaten Cianjur, hingga Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL di Kayumanis akan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.
Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi
Dedi Mulyadi menyebut kesepakatan pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL ini merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan sampah yang dinilai sudah menjadi masalah akut selama puluhan tahun.
“Ini merupakan arahan Presiden untuk menyelesaikan problem sampah yang sudah berlangsung lama dan membutuhkan biaya besar,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, berbagai upaya sebelumnya, termasuk studi banding ke luar negeri seperti Jepang, China, dan Jerman, menjadi dasar dalam merumuskan solusi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Menurutnya, TPA Sarimukti dinilai sebagai lokasi yang ideal untuk pengembangan proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya, proyek PSEL ini rencananya akan dikelola oleh Danantara, sementara pemerintah daerah bertugas mendukung dari sisi kesiapan wilayah dan administrasi.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti kebijakan pusat.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penanganan sampah di wilayah dengan timbunan lebih dari 1.000 ton per hari melalui pendekatan teknologi waste to energy.
Hanif berharap seluruh kepala daerah segera melengkapi persyaratan administratif agar proyek ini dapat segera masuk tahap implementasi. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. (*)












