
# universitas ruang bebas
Oleh: Firdaus Arifin
Dosen YPT Pasundan dpk FH Unpas & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
Universitas tidak pernah lahir untuk dirinya sendiri. Ia selalu hadir sebagai bagian dari proyek yang lebih besar: membentuk manusia, merawat pengetahuan, dan menjawab kebutuhan zaman. Dalam tradisi pemikiran Wilhelm von Humboldt, universitas dipahami sebagai ruang Bildung—pengembangan manusia secara utuh melalui kebebasan berpikir, kesatuan antara pengajaran dan riset, serta otonomi intelektual.
Namun bahkan dalam tradisi itu, kebebasan tidak berdiri di ruang kosong. Ia selalu terkait dengan tujuan peradaban yang lebih luas. Universitas bebas, tetapi bukan tanpa arah. Ia otonom, tetapi tidak tanpa tanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia, mandat itu menemukan bentuknya dalam komitmen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, universitas tidak hanya mengabdi pada ilmu, tetapi juga pada masa depan masyarakat.
Kuasa
Dalam pembacaan Michel Foucault, pengetahuan tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu terbentuk dalam relasi kuasa, sekaligus memperkuat praktik-praktik kuasa itu sendiri. Apa yang diajarkan, apa yang dianggap penting, dan apa yang dikesampingkan adalah hasil dari proses historis dan politik.
Ketika negara melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menata program studi, langkah itu dapat dipahami sebagai upaya mengarahkan orientasi pengetahuan. Negara hadir bukan hanya sebagai pengelola administratif, tetapi sebagai aktor yang menentukan prioritas masa depan.
Namun kuasa dalam konteks ini tidak selalu berarti dominasi. Ia dapat berfungsi sebagai koreksi—terutama ketika pendidikan tinggi berkembang tanpa arah yang jelas.
Sejarah
Dalam kerangka Clark Kerr, universitas modern tidak lagi tunggal, melainkan multiversity: institusi yang memuat beragam kepentingan—akademik, ekonomi, sosial, dan politik—dalam satu ruang yang sama.
Universitas tidak lagi sekadar menara gading. Ia menjadi simpul dalam jaringan masyarakat modern. Ia menghasilkan pengetahuan, tetapi juga tenaga kerja, inovasi, dan legitimasi sosial.
Dengan demikian, relasi universitas dan negara bukanlah penyimpangan, melainkan keniscayaan historis. Yang menjadi persoalan bukan ada atau tidaknya relasi itu, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola secara bijak.
Massa
Dalam analisis Martin Trow, pendidikan tinggi mengalami transformasi dari sistem elite menuju sistem massal, bahkan universal. Perubahan ini membawa konsekuensi mendasar: universitas tidak lagi mendidik segelintir intelektual, tetapi jutaan mahasiswa dengan kebutuhan yang sangat beragam.
Indonesia sedang berada dalam fase ini. Perguruan tinggi tumbuh pesat, akses semakin luas, tetapi kualitas dan relevansi tidak selalu mengikuti.
Tanpa penataan, ekspansi dapat berubah menjadi ilusi. Kampus bertambah, program studi berlipat, tetapi arah menjadi kabur. Lulusan meningkat, tetapi keterkaitannya dengan kebutuhan nyata justru melemah.
Di titik inilah negara dituntut hadir—bukan untuk membatasi, melainkan untuk menata.
Relevansi
Dalam kerangka pemikiran Simon Marginson, pendidikan tinggi modern bergerak dalam tegangan antara fungsi publik, common good, globalisasi, dan ekonomi pengetahuan.
Universitas tidak bisa hanya berpegang pada tradisi akademik tanpa memperhatikan perubahan dunia. Namun ia juga tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika ekonomi semata.
Relevansi, dalam pengertian ini, adalah kemampuan universitas untuk tetap bermakna dalam perubahan zaman. Ia bukan sekadar utilitas, tetapi keterhubungan antara pengetahuan dan kehidupan.
Penataan program studi oleh negara dapat dibaca sebagai upaya menjaga relevansi tersebut—agar pendidikan tinggi tidak terlepas dari realitas.
Publik
Dalam perspektif UNESCO, pendidikan tinggi adalah public good sekaligus common good. Ia bukan sekadar investasi individu, tetapi kepentingan kolektif yang menentukan masa depan bangsa.
Jika demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan arah pendidikan tinggi. Ia tidak boleh membiarkan sistem berjalan tanpa orientasi, apalagi jika orientasi itu menjauh dari kebutuhan masyarakat.
Penataan program studi menjadi bagian dari tanggung jawab itu. Ia memastikan bahwa pendidikan tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga bermakna secara substantif.
Batas
Namun, intervensi negara tidak boleh melampaui batas. Otonomi akademik tetap menjadi prinsip fundamental.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Universitas harus tetap menjadi ruang kritik, bahkan terhadap kebijakan negara itu sendiri.
Negara boleh mengarahkan, tetapi tidak boleh menutup ruang berpikir. Kampus boleh otonom, tetapi tidak boleh abai terhadap kebutuhan publik.
Di antara keduanya, keseimbangan menjadi kunci.
Bahaya
Burton R. Clark menunjukkan bahwa sistem pendidikan tinggi selalu bergerak dalam koordinasi antara negara, pasar, dan komunitas akademik. Ketika salah satu terlalu dominan, sistem menjadi timpang.
Bahaya terbesar bukan pada intervensi, tetapi pada ketidakseimbangan. Negara yang terlalu kuat dapat menjadikan universitas alat. Pasar yang terlalu dominan dapat menjadikannya komoditas. Komunitas akademik yang terlalu tertutup dapat menjadikannya menara gading.
Karena itu, penataan harus dilakukan dengan kesadaran akan keseimbangan tersebut.
Integrasi
Solusi tidak terletak pada memilih antara kebebasan atau kontrol, tetapi pada integrasi. Universitas harus menjadi ruang di mana kebebasan berpikir menghasilkan manfaat publik.
Dalam konsep multiversity, fungsi universitas memang plural. Ia melayani ilmu, negara, dan masyarakat sekaligus. Tantangannya adalah menjaga agar fungsi-fungsi itu saling menguatkan, bukan saling meniadakan.
Penataan program studi dapat menjadi jalan menuju integrasi tersebut—menjaga agar universitas tetap relevan tanpa kehilangan jiwanya.
Legitimasi
Dalam kerangka Jürgen Habermas, legitimasi kebijakan lahir dari proses diskursus yang rasional—terbuka terhadap kritik dan partisipasi publik.
Dalam pendidikan tinggi, ini berarti kebijakan harus dibangun melalui dialog. Kampus tidak boleh sekadar menjadi objek, tetapi harus menjadi subjek dalam proses penataan.
Legitimasi adalah syarat agar kebijakan tidak hanya benar, tetapi juga diterima
Arah
Pada akhirnya, universitas tidak harus memilih menjadi ruang bebas atau instrumen negara. Ia adalah ruang bebas yang memikul tanggung jawab publik.
Langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menata pendidikan tinggi dapat menjadi momentum penting untuk membangun keseimbangan baru: antara kebebasan dan arah, antara ilmu dan kebutuhan, antara kampus dan bangsa.
Di tengah hiruk-pikuk kebijakan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar arah universitas, melainkan arah peradaban kita sendiri.
Karena masa depan tidak hanya membutuhkan kebebasan berpikir, tetapi juga keberanian untuk menentukan arah. Dan di sanalah universitas menemukan perannya yang paling mendasar: bukan sekadar tempat belajar, melainkan ruang di mana masa depan disusun dengan kesadaran. (*)
# universitas ruang bebas
# universitas ruang bebas












