CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Catat..Kebijakan Baru Pemkot Bandung, Kini Tempat Hiburan dan Wisata Bakal Tutup

Tiwi Kasavela
16 Juni 2021
Catat..Kebijakan Baru Pemkot Bandung, Kini Tempat Hiburan dan Wisata Bakal Tutup

Catat..Kebijakan Baru Pemkot Bandung, Kini Tempat Hiburan dan Wisata Bakal Tutup. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Menghadapi lonjakan kasus COVID 19 yang cukup signifikan, Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi dan tindakan segera untuk menekan angka penularan COVID 19.

Walikota Bandung, Oded M. Danial dalam acara rapat Forkompinda menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan guna mengantisipasi hal ini, salah satunya adalah menutup tempat hiburan dan  wisata.

“Kami akan menutup semua tempat hiburan dan tempat wisata, Selain itu, Resto,Cafe, rumah makan hanya melayani Take away serta kegiatan Mice di Hotel dan lain-lain dilarang,” terang Oded pada Rabu (16/6/2021).

Adapun jam operasional Mall, resto, cafe, Rumah Makan,Toko Modern, PKL kuliner-pakaian dan lain-lain hanya diijinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga:   Bojan Hodak Bongkar Kunci Persib Kalahkan Persebaya

“Tempat Ibadah penggunanya hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja, seperti untuk pengajian, majelis taklim dan lain lain sementara ditiadakan dan pelaksanaanya bisa dgn virtual,” tegasnya.

Oded mengatakan bahwa WFH sudah 50 persen, sementara itu pasar tradisional jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB.

“Untuk pernikahan di gedung, hanya untuk akad saja dengan maksimal yang hadir 50 orang, yakni 25 orang keluarga Calon Pengantin Perempuan dan 25 orang Calon Pengantin Wanita,” sambungnya.

Kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung untuk sementara pun akan ditolak dengan memberikan penjelasan yang baik.

“Proses belajar mengajar dilakukan dgn PJJ atau Daring. Selanjutnya tempat Isolasi mandiri di kewilayahan harus optimal dijalankan,” ulasnya.

Baca juga:   Mensos Soroti Tantangan Kesejahteraan Sosial untuk Generasi Muda

Pemberlakukan WFH Cegah Lonjakan COVID 19

Melihat hal tersebut, Oded pun meminta semua SKPD, BUMD dan Unit Kerja Bagian harus melakukan WFH.

Kemudian Oded meminta Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktifitas ekonomi yang dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasanya, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap peraturan atau kebijakan tersebut.

“Dirut PD Pasar pun mengawasi ketat operasional Pasar Tradisional terutama kaitan Protokol kesehatan pedagang dan pembeli serta jam operasional yang dibatasi,” ulasnya.

Adapun DKPB dan PDAM kembali menggalakan spraying desinfektan di lokasi lokasi jalam utama dan rawan terjadi transmisi COVID 19.

Baca juga:   Angkutan Lebaran 2026: Stasiun Tasikmalaya Layani Ribuan Pemudik, KA Serayu Kini Berhenti di Rajapolah

“Para Camat dan Lurah harus langsung memberlakukan PPKM-Mikro sampai level RW/RT serta koordinasi maksimal dengan KAPOLSEKTA, DANRAMIL, lurah/RW/RT sekaligus menyampaikan secara lebih luas kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan ini,” imbuhnya.

Oded pun meminta Kasatpol PP terus melakukan woro-woro dan patroli di seluruh wilayah kerja Kota Bandung sekaligus sosialisasi-edukasi kebijakan terbarukan, serta KADISHUB dapat berkoordinasi optimal dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung dalam melakukan perluasan penutupan jalan.

“Kami juga meminta SKPD, BUMD, Dir.RSUD, RSKIA dan RSKGM atau bagian secar optimal untuk mengaktifkan Satgas Covid di lingkungan kerjanya,” pungkas Oded. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: tempat hiburan dan wisata


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan...

minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.