BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka, untuk kasus ujaran kebencian. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara.
“ Penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh itu BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Senin (3/1/2022) malam.
Selain Bahar bin Smith, Polda Jabar pun menetapkan TR sebagai tersangka yang diduga mengunggah video ceramah Bahar tersebut ke akun channel Youtube sehingga viral di dunia maya.
Sebelumnya Bahar Bin Smith diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Senin (3/1/2022) siang.
Kedatangan Bahar Bin Smith, untuk memenuhi panggilan penyidik Jabar, yang akan memintai keterangan. Atas dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya, pada 11 Desember 2021 lalu.
Sebelum menjalani pemeriksaan Bahar Bin Smith, beserta penasehat hukum dan juga pendukungnya menjalani tes swab.
Saat ditanya awak media, Bahar Bin Smith mengaku siap bekerja sama dan siap jika nanti penyidikan yang dilakukan kepolisian berujung pada penjara untuk dirinya. (jhn)