BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa Herry Wirawan dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, setelah hakim mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya Herry Wirawan ditetapkan hukuman seumur hidup. Terdakwa Herry Wirawan merupakan pelaku kasus rudapaksa ke 13 santriwati.
Dalam dokumennya pembacaan vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022). Dalam putusannya hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang menghukum Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) dan (5) JO Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Atas vonis tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung. Jaksa meyakini hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan kasus rudapaksa 13 santriwati. (rif)