JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Arab Saudi menetapkan syarat tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yang masih dalam masa pandemi COVID-19.
Pertama, calon haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
“Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Senin (18/4/2022).
Untuk itu, Hilman mengimbau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mensosialisasikan kebijakan Arab Saudi ini secara efektif agar bisa dipahami oleh jemaah haji.
Meski sudah diumumkan ada kuota 1 juta Jemaah, dari berbagai negara untuk haji tahun ini dari Arab Saudi, Hilman masih menunggu kebijakan Arab Saudi terkait kuota jemaah haji Indonesia. Menurutnya, Kemenag terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa segera mendapat kepastian kuota haji Indonesia.
“Informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya tidak hanya di Indonesia saja,” kata Hilman.
“Kemenag terus melakukan persiapan pelaksanaan haji dalam negeri. Saat ini sudah dalam proses input pasport untuk e-Hajj,” tutupnya. (*/ytn)












