CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

SE Tentang Izin Penjabat Kepala Daerah Mutasi PNS, Begini Kata Kemendagri

Nurrani Rusmana
19 September 2022
SE Tentang Izin Penjabat Kepala Daerah Mutasi PNS, Begini Kata Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tentang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun banyak anggapan yang berkembang dari masyarakat soal SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tentang memberikan izin kepada penjabat tersebut. Maka dari itu, pihak Kemendagri meluruskan terkait hal itu.

“Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dilansir dari ANTARA, Benni Irwan mengatakan SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Baca juga:   Pesawat Latih Bonanza TNI AL Jatuh Saat Latihan

Pertama

Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan, amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap dia.

Baca juga:   Kepala Daerah Wajib Atur PeduliLindungi di Ruang Publik

Kedua

Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah). Maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya itu dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu. Sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antar-daerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:   Kolaborasi Vaksinasi Drive Thru Gratis Bagi Pekerja Pariwisata

“Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas. Hanya 2 urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,” tutur Benni.

Namun, lanjut Benni untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Benni mengatakan setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KemendagriSE Tentang Izin Penjabat


Related Posts

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Dalam kunjungan kerja BULD DPD RI di Jawa Barat, berbagai persoalan pembentukan Perda kembali menjadi sorotan. (Ist)
HEADLINE

GKR Hemas Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Legislasi untuk Perkuat Kemandirian Daerah

27 November 2025
Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal
PASNUSANTARA

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

17 Maret 2023
PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri Galakkan Prokes dan Booster.
PASKESEHATAN

PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri Galakkan Prokes dan Booster

8 November 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.