CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Kasus suap KSP Intidana di MA, Begini Kata KemenkopUKM

Nurrani Rusmana
24 September 2022
Kasus suap KSP Intidana di MA, Begini Kata KemenkopUKMKasus suap KSP Intidana di MA, Begini Kata KemenkopUKM.

Kuasa hukum anggota KSP Intidana, Yosep Parera kini menjadi salah satu tersangka KPK. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Dugaan tindak pidana korupsi 10 tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan. Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi.

“Itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia. Tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9/2022).

Dilansir dari ANTARA, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KSP) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP di MA pada Jumat (23/9/2022).

Baca juga:   IAC Desak Kejagung Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Obat AIDS

Zabadi sangat prihatin atas kejadan kasus suap di MA karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Salah satu tersangka bernama Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap itu pernah menyatakan Kemenkop berupaya intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.

“Kami berharap agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucapnya.

Baca juga:   Panglima TNI Yudo Margono Serahkan Jabatan Kasal kepada Muhammad Ali

Kemenkop Pastikan Mengawal Implementasi Koperasi yang Sudah Dapat PKPU

Kemenkop memastikan akan mengawal implementasi terhadap koperasi yang sudah mendapatkan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa. Pengawasan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah.

“Kami telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif,” kata Zabadi.

Baca juga:   Begini Konstruksi Perkara Kasus Suap Hakim Agung dan Tersangka Lainnya

“Kami mengimbau agar seluruh pihak. Khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” imbaunya.

Anggota koperasi dinilai perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola. Serta perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.

“Atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kasus suap di MAKemenkopUKM


Related Posts

Dua Mahasiswa Universitas Sangga Buana Lolos Demo Day Kemenkopukm
PASPENDIDIKAN

Dua Mahasiswa Universitas Sangga Buana Lolos Demo Day KemenkopUKM

20 September 2023
Sidang lanjutan terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1/2023) sore.
PASBANDUNG

Kasus Suap di MA, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP

26 Januari 2023
Hakim Agung Terkena OTT, KPK Lakukan Penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung.
PASNUSANTARA

Hakim Agung Terkena OTT, KPK Lakukan Penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung

23 September 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ITB SSU
HEADLINE

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tingginya minat calon mahasiswa dari berbagai daerah mendorong Institut Teknologi Bandung (ITB) memperpanjang masa pendaftaran...

bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026

Highlights

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.