CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gedung Bertingkat Lima Persen Untuk Tempat Ibadah

Yatti Chahyati
7 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemkot Bandung mulai menerapkan aturan baru untuk pembangunan bertingkat, yakni lima persen dari keseluruhan bangunan harus menjadi tempat ibadah.

Bahkan Pemkot Bandung menegaskan jika bangunan tidak memiliki tempat ibadah tidak sesuai dengan perda, tidak akan bisa beropersional.

“Sekarang kita sudah mmiliki Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, yang sala satunya mengatur tentang tempat ibadah,” papar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Kamis (7/2/2019).

Baca juga:   Petugas Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Cimahi

Zul menjelaskan, semua bangunan terutama gedung komersial sekarang harus memiliki rumah ibadah, sesuai dengan fungsi gedung tersebut. Khusus untuk gedung besar yang fungsinya untuk bangunan komersil, harus menyiapkan 5persen.

Lokasi gedung sendiri diatur, tidak boleh di basement, dekat gudang dan dekat TPS.  “Jadi lokasinya bebas, Boleh di atas, atau di sediakan di setiap lantai,” tegasnya.

Baca juga:   Pemkot Ingin GBLA Segera Dipakai Lagi

Disinggung mengenai sanksi, Zul mengatakan, untuk pengusaha yang tidak memenuhi peraturan ini, tidak akan mendapatkan Sertifikan Layak Fungsi (LSF).

LSF ini harus diperbaharui dalam lima tahun sekali, fungsinya, adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional. “Kalau tidak punya izin operasional, maka pengusaha akan merugi,” tambahnya.

Dengan demikian, otomatis semua pengusaha akan mematuhi peraturan yang tertuang dalam Perda.

Baca juga:   Pemkot Bandung Jamin Kenaikan Harga Beras Tidak akan Lama

Sementara itu, Zul mengaku tidak memiliki data persis berapa bangunan yang sudah sesuai dengan perda dan belum. “Nanti lah sedikit demi sedikit kita infentarisir, tidak bisa sekaligus,” tegasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gedung bertingkatgedung wajib miliki musolapemkot bandung


Related Posts

Pelantikan PORSI Jabar
HEADLINE

Pelantikan PORSI Jabar 2026 Digelar di Bandung, Gerakan Olahraga Massal Resmi Dimulai

28 Januari 2026
layanan Puskesmas 24 Jam Bandung Utama.
PASBANDUNG

Melahirkan Tengah Malam? Puskesmas 24 Jam Kini Hadir di Bandung

15 Januari 2026
pembongkaran teras cihampelas
HEADLINE

UMKM Teras Cihampelas Akan Turun ke Bawah Jembatan Pasopati

14 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

longsor bandung barat
HEADLINE

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

2 Februari 2026

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan terbaru penanganan bencana tanah longsor di...

SNPMB 2026

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

2 Februari 2026

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

2 Februari 2026
Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026
Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026

Highlights

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.