BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOm Kota Bandung melakukan sidak obat sirop di apotik yang ada di Kota Bandung, Rabu (26/10/2022) lalu. Salah satu yang disidak yakni apotek, Jalan Buah Batu, Kota Bandung. Apotik tersebut sudah memasang tulisan tidak melakukan penjualan obat sirop yang dilarang pemerintah. Sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Bandung tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirop yang dilarang di Kota Bandung sudah tidak di tersedia di apotek.(foto : Eci/Pasjabar)