KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka acara Gebyar Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 1.000 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Perseorangan di SPORT Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11/2022).
Pak Uu menuturkan, pembagian layanan NIB ni merupakan salah satu upaya Pemda Provinsi Jabar dalam memperkuat peluang ekonomi Jabar.
Secara adil dan merata melalui UMKM. Menurutnya, UMKM terbukti kuat dan tangguh menghadapi berbagai jenis krisis dalam meningkatkan perekonomian.
“UMKM sudah terbukti tangguh dalam berbagai krisis, termasuk pandemi COVID-19,” ucap Pak Uu.
Pelaku UMKM Akan Dapat Banyak Keuntungan
Pak Uu menjelaskan, dengan NIB, para pelaku UMKM mendapatkan banyak keuntungan, mulai dari identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas, hingga kemudahan terkait permodalan.
“Dengan adanya NIB ini ada beberapa keuntungan. Pertama jelas tercatat, kedua bisa akses ke yang lain, ketiga permodalan begitu mudah, dan yang lainnya,” katanya.
Untuk itu, Pak Uu berharap semangat membangun UMKM ini dapat direplikasi oleh para bupati dan wali kota di seluruh Jabar. Ia mengatakan, mayoritas pelaku UMKM kurang memahami dunia perbankan dan teknis-teknis menjalankan bisnisnya, sehingga meenjadi tugas pemerintah dalam mengedukasi pelaku UMKM.
Pemda Provinsi Jabar sendiri menargetkan pembagian NIB gratis kepada satu juta UMKM di seluruh Jabar hingga tahun 2023 mendatang. Hingga 15 November 2022, tercatat sebanyak 511.484 NIB gratis yang sudah dibagikan kepada UMKM. Jumlah itu terbanyak di Indonesia.
“Jelas kegiatan ini adalah gratis, karena memang UMKM sekarang sedang didorong oleh pemerintah, supaya ekonomi Jabar meningkat dan merata,” ucap Pak Uu.
“Sampai 2023, kita target 1 juta, sesuai dengan jabatan kami yang tinggal satu tahun kurang, mudah-mudahan bisa tercapai. Makanya, saya meminta bantuan kepada para bupati dan wali kota untuk mendorong lahirnya UMKM, termasuk NIB bagi UMKM yang sudah ada,” imbuhnya.
Adapun NIB bagi UMKM dapat berlaku sebagai identitas usaha, bukti pendaftaran kegiatan usaha, Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta untuk wajib lapor ketenagakerjaan periode pertama pelaku usaha. (*/Nis)