CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Dirut Travel Haji Furoda Ilegal Ternyata Spesialis Pemalsuan Dokumen

Nurrani Rusmana
4 Januari 2023
Dirut Travel Haji Furoda Ilegal Ternyata Spesialis Pemalsuan Dokumen

Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY yang merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Diketahui sebanyak 45 jemaah yang menggunakan jasa Travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku bagi mereka.

Dilansir dari ANTARA, korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar. “Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim, Rabu (4/1/2023).

Baca juga:   FKKS : Picik Jika Pemkot Batalkan Dana RMP, Karena Kesalahan Sendiri

Menurutnya, kasus travel haji furoda ilegal itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.

RMY Merupakan Spesialis Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen. RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda.

Namun, kata Arif hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi. Untuk menjaring para calon haji, menurutnya, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Baca juga:   Atalia Praratya Kawal Kasus Rudapaksa Tunarungu di Bandung

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama. Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.

“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” katanya.

Baca juga:   Almarhum Prof. Dr. H.T. Subarsyah: Sosok Akademisi, Sahabat, dan Teladan

Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: travel hajitravel haji ilegal


Related Posts

Kemenag dan Polisi Imbau Korban Travel Haji Ilegal Segera Melapor
PASJABAR

Kemenag dan Polisi Imbau Korban Travel Haji Ilegal Segera Melapor

6 Juli 2022
Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji yang Melanggar Aturan
PASBANDUNG

Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji yang Melanggar Aturan

4 Juli 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.