BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Kementerian Agama Bandung Barat mendatangi Mapolres Cimahi pasa Selasa (5/7/2022) sore.
Kedatangan tersebut dalam rangka koordinasi penanganan kasus 46 calon haji yang dideportasi. Pihak kepolisian akan bertindak jika ada laporan korban yang masuk.
Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kemenag pun telah mengkroscek lokasi kantor yang diduga tempat travel haji ilegal tersebut. Namun setelah di cek, ternyata hanya sebuah penginapan di Lembang.
“Sejauh ini travel Al-fatih tidak terdaftar atau ilegal di Kemenag Kanwil Jabar. Serta alamat kantor sendiri bodong setelah di telusuri,” kata Muhammad Iqbal, Kasie Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kemenag Kanwil Jabar, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, petugas kepolisian dari Mapolres Cimahi akan menyelidiki kasus yang merugikan puluhan jemaah tersebut dan langsung bergerak setelah menerima laporan korban.
Sejauh ini 46 calon jamaah haji yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena visa yang bermasalah, belum memberikan keterangan. Pihak Kemenag dan kepolisian pun mengimbau agar korban dapat segera melapor agar kasus dapat ditangani dengan cepat. (uby)