CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Rima Komariah Analisis Kepemilikan Pulau oleh WNA Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan Indonesia

Nurrani Rusmana
14 Maret 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kepemilikan Hak Atas Tanah Berupa Pulau Oleh Warga Negara Asing Dikaitkan Dengan Hak Menguasai Oleh Negara  Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan Indonesia.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023).
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Rima mengatakan bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga dalam hierarki penguasaan tanah di Indonesia menempatkan hak bangsa pada urutan tertinggi.

Baca juga:   Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

Berdasarkan pemikiran hak bangsa tersebut, maka hanya warga negara Indonesia yang diperkenankan memiliki hubungan penuh dengan wilayah Indonesia, sedangkan orang asing tidak diperbolehkan.

“Praktiknya, warga negara asing telah melakukan penyalahgunaan hak sehingga dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik yang mana terdapat penyelundupan hukum di dalamnya. Permasalahan yang timbul salah satunya pengakuan kepemilikan hak atas tanah berupa pulau oleh warga negara asing,” katanya.

Rima menjelaskan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kepemilikan hak atas tanah oleh warga negara asing dikaitkan dengan adanya penyalahgunaan hak oleh warga negara asing. Kepemilikan hak atas tanah berupa pulau oleh warga negara asing dalam sistem hukum pertanahan Indonesia dihubungkan dengan hak menguasai oleh negara dan konsep kepemilikan hak atas tanah berupa pulau dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.

Baca juga:   Unpas Ucapkan Milangkala 106 Paguyuban Pasundan

Hasil Penelitian

Rima mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan bahwa warga negara asing dapat mempunyai hak atas tanah berupa Hak Pakai dan Hak Sewa. Kebijakan ini diberikan perwujudan dari asas keadilan, namun tidak diperkenankan mempunyai hak atas tanah berupa Hak Milik.

Menurutnya, terdapat banyak penyalahgunaan hak oleh warga negara asing yang merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan melalui perkawinan, perjanjian sewa dengan jangka waktu yang tidak relevan, penguasaan hak pakai dengan luas tanah yang menyalahi aturan.

Rima menambahkan hak menguasai negara atas tanah bersumber dari hak bangsa Indonesia atas tanah. Negara juga dapat memberikan hak atas tanah kepada warga negara asing sepanjang tanah tersebut belum diberikan hak atas tanah lainnya.

Baca juga:   Peraih Penghargaan di Copa America 2024

“Konsep kepemilikan hak atas tanah berupa pulau dalam sistem hukum pertanahan Indonesia harus memperhatikan unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sehingga tercipta kesejahteran bagi rakyat Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil sidang terbuka, Rima Komariah dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Rima Komariah Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023).
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah. (Foto: ran/pasjabar)

Setelah sidang, Rima mengaku sangat puas bisa menempuh pendidikan S3 di Pascasaejana Unpas. “Luar biasa kekeluargaannya sangat baik. Saya sangat puas karena saya S1 di sini jadi saya tau seperti apa di sini,” katanya.

Dirinya berharap Pascasarjana Unpas semakin maju dan terus menghasilkan alumni-alumni yang berguna bagi masyarakat. (ran)

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Rima Komariah pada Selasa (14/3/2023).
(Foto: ran/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Sosialpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.