BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/8/2023).
Sidang ini dengan agenda pemeriksaan berkas atau legalitas antara penggugat dengan tergugat. Setelah pemeriksaan berkas dianggap lengkap Majels Hakim yang diketuai oleh Tuti Haryati menawarkan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Arief Nadjamuddin yang merupakan kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan proses gugatan ini masih menunggu hasil tim mediasi.
“Saya akan tetap mendampingi Ridwan Kamil meski nanti sudah tidak menjabat Gubernur lagi,” kata Arief.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi menuturkan meski tetap pada gugatannya, namun pihaknya tetap menunggu hasil dari tim mediasi.
Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya tentang Ponpes Al Zaytun. Pernyataan Ridwan Kamil itu dianggap telah menggiring opini publik tentang Panji Gumilang. (rif)