CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polisi Ringkus Dua Orang Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu di Bandung

Cutang
6 Maret 2024
Polisi Ringkus Dua Orang Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu di Bandung

Kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni LS dan CI.

Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti ribuan sepatu merk palsu.

“Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (5/3/2024)

Baca juga:   Polresta Bandung Gelar Sertijab, Kapolresta Tekankan Integritas

“Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk nike dan satu unit laptop dan satu akun shopee,” ujarnya.

Kusworo menambahkan sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal.

“Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorativ justice (rj),” tuturnya.

Baca juga:   Polresta Bandung Tampung Beberapa Masukan Warga pada Jumat Curhat, Apa Saja?

“Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung,” sambungnya.

Lanjut Kusworo, barang sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain. Dimana, sepatu merk palsu ini dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.

“Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp300.000 sampai Rp320.000,” jelasnya.

Baca juga:   Jumat Curhat, Polresta Bandung Langsung Gerak Cepat Saat Ada Warga yang Mengadu

Dengan terungkapnya kasus ini, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu.

“Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Kusworo.

“Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: polresta bandungsepatu merk palsu


Related Posts

Polresta Bandung Patroli premanisme
PASBANDUNG

Polresta Bandung Gencarkan Patroli Cegah Premanisme Saat Minggu Gajian

11 Mei 2025
Puslitbang
PASBANDUNG

Hadapi Kejahatan Siber, Polresta Bandung Dukung Puslitbang Polri

23 April 2025
curanmor Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap

23 April 2025

Recommended

Ketua PGRI Jawa Barat Meninggal Dunia

Ketua PGRI Jawa Barat Dede Amar Meninggal Dunia

1 tahun yang lalu
NCT DREAM Ceritakan Perjuangan Dalam Cinta di Hello Future

NCT DREAM Ceritakan Perjuangan Dalam Cinta di Hello Future

4 tahun yang lalu

Persib Bisa Menang Setelah Diamankan Vizcarra

5 tahun yang lalu
Sekda Jabar : Kota Butuh Dukungan Desa

Sekda Jabar : Kota Butuh Dukungan Desa

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan...

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

20 Mei 2025
DPRD Kota Bekasi

LKPJ 2024 Dibahas, DPRD Kota Bekasi Sorot Sejumlah OPD

20 Mei 2025
Cerita Ragnar Oratmangoen Memutuskan Mualaf Memeluk Agama Islam

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

20 Mei 2025
Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

20 Mei 2025

Highlights

Ragnar dan Elkan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Tiongkok

Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal

Empat Film Indonesia Melaju ke Festival Film Internasional Venesia 2025

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

Foo Fighters Akan Guncang Jakarta Oktober 2025, Tiket Dijual 26 Mei

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.