BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Arsan Latif berkaitan dengan jabatannya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.
“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latif) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ujar Bey di Kabupaten Bandung pada Rabu (5/6/2024).
Meskipun demikian, Bey memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sehubungan dengan penetapan status tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu proses penggantian Arsan Latif.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” jelas Bey.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” lanjutnya.
Bey juga menyebutkan bahwa proses surat menyurat yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri menggunakan surat elektronik. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kemendagri terkait pengganti Arsan Latif.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” kata Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latief berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024. (han)