BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk membantu mempercepat proses pemulangan dan penanganan 11 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi yang saat ini berada di Myanmar.
“Koordinasi yang kami lakukan dengan menghubungi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI. Kami sampaikan datanya para korban TPPO yang saat ini tengah berada di Myanmar dan juga akan terus berusaha karena bagaimanapun mereka adalah saudara-saudara kita yang harus dilindungi,” ujarnya di Sukabumi pada Selasa (17/9/2024), dilansir dari Antara.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa Pemprov Jabar berkoordinasi dengan Kemenlu RI untuk mencari solusi mengenai langkah-langkah yang dapat diambil agar para korban yang disekap di Myanmar bisa dipulangkan.
Ia juga menyoroti bahwa para korban berangkat ke luar negeri tanpa melalui penyalur tenaga kerja resmi, melainkan atas ajakan rekan-rekan mereka.
Hal ini membuat pemerintah mengalami kesulitan dalam memberikan perlindungan karena para korban tidak memenuhi syarat formal sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Maka dari itu, apabila ada yang seperti itu atau mengajak bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi agar jangan mudah tergiur dan menyanggupi yang perlu dilakukan adalah masyarakat harus hati-hati,” tambahnya.
Bey menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pemerintah.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memperkuat sosialisasi dengan melibatkan camat, lurah, serta kepala desa, untuk memastikan masyarakat memahami bagaimana bekerja di luar negeri dengan cara yang benar dan melalui penyalur resmi. (han)