CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Deden : Tinjau Ulang Pemilu Serentak, Jika Banyak Korban

admin
23 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemilu serentak 2019 untuk memilih legislatif dan eksekutif, meski dianggap efektif, pada kenyataannya di lapangan justru menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Mirisnya sebagian besar korban tersebut yakni para petugas KPPS, yang kelelahan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA, kepada Pasjabar, Selasa (23/4/2019), menyebutkan jika pemilu serentak bisa ditinjau ulang.

“Pemilu serentak merupakan amanat utusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.14/PUU-x1/2013 yang kemudian diatur dalam UU NO.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun produk hukum ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya,” ungkapnya, yang juga merupakan dosen Komunikasi Pascasarjana Unpas ini.

Baca juga:   Dr. Meiwatizal Trihastuti: Dedikasi Memberi Pendidikan Berkualitas

Peninjauan ulang itu dikatakan Deden Bisa dilakukan, karena terjadi peristiwa yang memprihatinkan ketika jumlah petugas KPPS, yang meninggal dunia sudah mencapai angka 91 prang dan yang sakit 374 petugas, yang tersebar di 19 Provinsi, yang kelelahan usai melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

“Jadi tidak berlebihan mereka dianggap sebagai pahlawan demokrasi, oleh sebab itu beberapa rekomendasi perlu menjadi perhatian yakni dipisahkannya Pemilu serentak Tingkat Nasional dan pemilu serentak di tingkat daerah, untuk Nasional memilih pejabat tingkat Nasional melalui pilpres, pemilu DPR dan DPD,” paparnya.

Baca juga:   Dosen Teknik Informatika Unpas: AI Efektif untuk Belajar, Tapi Perlu Etika

Sementara itu untuk pemilu serantak Daerah dilakukan untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota serta pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 Tahun.

“Ini akan mereduksi permasalahan yang dihadapi di Pemilu 2019, seperti selain meringankan beban petugas KPPS, tetapi juga akan memperkuat konsolidasi koalisi Partai Politik juga para pemilih lebih fokus dalam menentukan pilihannya dan menghindari isu politik identitas yang cenderung menciptakan disintegrasi Bangsa,” kata Deden. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Deden Ramdanpakar komunikasi politikpasundanPemilu 2019Pemilu serentakPengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundanunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

31 Januari 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswi Unpas Raih Juara Dua Poster Infografis Tingkat Internasional

30 Januari 2026
Edri Fauzan
HEADLINE

Edri Fauzan Resmi Raih Gelar Doktor Unpas, Teliti Pengaruh Influencer hingga Media Sosial pada Investor Gen Z

30 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.