BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Senin (6/5/2022) besok, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun 2022 untuk tahap 1 akan dimulai. Tahap 1 ini merupakan jalur untuk prestasi, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua, anak guru dan juga SKTM.
Meski pendaftaran dimulai besok, namun orang tua sebaiknya mulai melakukan upload data kebuuhan PPDB putra-putrinya melalui akun yang sudah disediakan Disdik Jawa Barat.
Selain itu, perlu diperhatikan tahun ini seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022.
“Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus,” jelasnya.
Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun. “Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik.
Kadisdik menambahkan, pihaknya pun telah menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona. Sebelumnya, pembagian hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan.
“Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” tuturnya.
Jadi apakah data untuk PPDB kamu besk sudah diupload, ayo siapkan datanya dari sekarang…(tie)