JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba dituntut penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Setelah sidang Kuasa Hukum Teddy Minahasa yaitu Hotman Paris akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” kata Hotman.
Dilansir dari ANTARA, Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy masih suruh jual,” ungkap Hotman.
Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.
Hotman melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.
Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding. “Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK),” katanya. (ran)